Potongan percakapan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Pejabat Kementerian ESDM yang salah satunya berisi kalimat 'bisalah kita cari duit' viral di media sosial. KPK menduga ada rekayasa yang dilakukan terkait tanggal chat tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan rekayasa itu berupa penggunaan tanggal tertera di tangkapan layar chat Johanis Tanak yang beredar di media sosial. Dia menyebut tanggal di chat itu telah diubah seolah-olah terjadi saat Tanak telah menjabat Wakil Ketua KPK.
"Kami saat ini juga mendapatkan informasi bahwa chat yang beredar tersebut sudah direkayasa tanggalnya oleh pihak yang tak bertanggungjawab sehingga seolah-olah terjadi pada saat sudah terpilih seleksi pimpinan KPK," kata Ali kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Ali mengatakan pihaknya menyerahkan proses polemik chat Tanak kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia meyakini Dewas akan bersikap adil dalam memutus perkara tersebut.
"Kami serahkan sepenuhnya tindak lanjut laporan dan fakta-faktanya tsb kepada Dewas KPK. Kami yakin Dewas KPK akan profesional dalam melakukan pemeriksaan dan penilaiannya," jelas Ali.
Penjelasan Johanis Tanak soal Chat 'Cari Duit'
Potongan percakapan via aplikasi perpesanan antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite yang berisi 'bisalah kita cari duit' viral di media sosial. Johanis Tanak bersumpah percakapan itu terjadi sebelum adanya perintah penyelidikan.
Johanis Tanak mulanya mengatakan tidak tahu bahwa Idris Sihite sudah menjadi PLH Dirjen Minerba. Yang dia tahu, katanya, Idris itu masih menjabat Karo Hukum ESDM.
"Terus terang, saya berani bersumpah, saya tidak tahu kalau Idris Sihite itu sudah jadi PLH Dirjen, yang saya tahu beliau itu Karo Hukum ESDM," kata Johanis Tanak kepada detikcom, Kamis (13/4).
Tanak mengatakan percakapan itu terjadi sebelum dia menjabat di KPK. Tanak mengatakan tidak mungkin dia sebodoh itu melakukan percakapan bila tahu Idris tengah dalam penyelidikan.
"Kalau pun ada chat saya dengan beliau, saat itu saya belum di KPK dan kalau pun saya sudah di KPK, saat itu belum ada surat perintah lidik terhadap beliau. Sekiranya ada lidik terhadap beliau, mana mungkin sebodoh itu saya mau chat sama beliau," kata Tanak.
Tanak membeberkan surat perintah penyelidikan terhadap Idris Sihite tertanggal 5 April 2023.
"Seingat saya surat perintah lidik terhadap beliau itu tanggal 5 April 2023. Begitu yang sesungguhnya," kata Johanis.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'ICW Laporkan Johanis Tanak ke Dewas KPK':
(ygs/haf)