Adukan Chat 'Cari Duit' ke Dewas, ICW Harap Johanis Tanak Dipecat dari KPK

Adukan Chat 'Cari Duit' ke Dewas, ICW Harap Johanis Tanak Dipecat dari KPK

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 18 Apr 2023 16:22 WIB
Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi mengadukan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait chat 'cari duit'. ICW meminta Dewas KPK memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap Johanis Tanak kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW Lalola Easter awalnya menjelaskan persoalan yang dilaporkan pihaknya ke Dewas KPK. Dia mengatakan laporan itu terkait percakapan Johanis Tanak dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM M Idris Froyoto Sihite.

"Ada dua peristiwa yang kami laporkan. Yang pertama tentu komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik tanggal 12 maupun 19 dan juga yang terjadi di bulan Februari 2023," kata Lalola di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICW menyoroti pembelaan Johanis Tanak yang menyebut riwayat percakapannya itu terjadi sebelum menjadi Pimpinan KPK. Menurut Lalola, percakapan Johanis Tanak dengan Sihite itu terjadi ketika mantan jaksa tersebut telah melewati proses fit and proper test sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua KPK.

"Jadi dalam rentang waktu tersebut tentu kami berpandangan bahwa sudah sepatutnya Johanis Tanak mengetahui ada potensi besar ia akan dilantik. Dalam kerangka itu tentu perilakunya sudah harus dijaga," ujar Lalola.

ADVERTISEMENT

"Sehingga ketika ada komunikasi yang dibangun dengan pihak lain yang menawarkan kerja, yang tentu saja itu berpotensi besar memunculkan konflik kepentingan di kemudian hari ketika yang bersangkutan menjadi Wakil Ketua KPK itu sudah harus diantisipasi," tambahnya.

ICW juga melaporkan komunikasi yang diduga terjadi pada Maret 2023. ICW menilai hal itu tidak etis dilakukan Pimpinan KPK mengingat KPK tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di lembaga yang dipimpin oleh Sihite.

"Perilaku tersebut juga tentu tidak bisa dibenarkan dan kami menduga kuat bahwa ada pelanggaran di situ. Dan pelanggaran tersebut adalah melakukan komunikasi dengan pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung itu perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ujar Lalola.

ICW pun meminta laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Dewas KPK. ICW mendesak Dewas KPK memberikan sanksi terberat kepada Johanis Tanak atas dugaan pelanggaran etik yang telah dilakukan.

"Kalau bicara soal sanksi kami memandang karena ini sudah bukan gejala baru lagi, seperti yang sudah disampaikan, sanksi yang terberat. Artinya Dewas bisa menyampaikan rekomendasi agar yang bersangkutan diberhentikan dan rekomendasi itu harus disampaikan kepada presiden sehingga presiden bisa mengeluarkan surat pemberhentian," tutur Lalola.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Penjelasan Tanak soal Chat 'Cari Duit'

Potongan percakapan via aplikasi perpesanan antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite yang berisi 'bisalah kita cari duit' viral di media sosial. Johanis Tanak bersumpah percakapan itu terjadi sebelum adanya perintah penyelidikan.

Johanis Tanak mulanya mengatakan tidak tahu bahwa Idris Sihite sudah menjadi PLH Dirjen Minerba. Yang dia tahu, katanya, Idris itu masih menjabat Karo Hukum ESDM.

"Terus terang, saya berani bersumpah, saya tidak tahu kalau Idris Sihite itu sudah jadi PLH Dirjen, yang saya tahu beliau itu Karo Hukum ESDM," kata Johanis Tanak kepada detikcom, Kamis (13/4).

Tanak mengatakan percakapan itu terjadi sebelum dia menjabat di KPK. Tanak mengatakan tidak mungkin dia sebodoh itu melakukan percakapan bila tahu Idris tengah dalam penyelidikan.

"Kalau pun ada chat saya dengan beliau, saat itu saya belum di KPK dan kalau pun saya sudah di KPK, saat itu belum ada surat perintah lidik terhadap beliau. Sekiranya ada lidik terhadap beliau, mana mungkin sebodoh itu saya mau chat sama beliau," kata Tanak.

Tanak membeberkan surat perintah penyelidikan terhadap Idris Sihite tertanggal 5 April 2023.

"Seingat saya surat perintah lidik terhadap beliau itu tanggal 5 April 2023. Begitu yang sesungguhnya," kata Johanis.

Halaman 2 dari 2
(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads