Rasa syukur diungkapkan Muhammadiyah setelah mendengar kabar Wali Kota Pekalongan dan Wali Kota Sukabumi mengizinkan salat Idul Fitri pada 21 April digelar di Lapangan Mataram dan Lapangan Merdeka. Muhammadiyah menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan.
Penggunaan fasilitas Lapangan Mataram dan Lapangan Merdeka ini awalnya sempat menuai polemik dan ramai dibahas sejumlah pihak. Muncul kabar pemerintah daerah setempat menolak memberikan izin penggunaan dua fasilitas itu untuk pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 April 2023.
Seperti diketahui, PP Muhammadiyah telah menentukan Idul Fitri 1444 H jatuh pada 21 April 2023. Sementara itu, pemerintah masih menunggu sidang hasil isbat yang akan digelar pada 20 April 2023.
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti angkat bicara mengenai polemik tersebut. Dia sempat mempertanyakan perihal izin penggunaan fasilitas lapangan yang ditolak pemerintah daerah.
"Setelah Kota Pekalongan, sekarang Kota Sukabumi? Setelah itu mana lagi?" kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengawali pernyataannya dalam keterangan pers, Senin (17/4/2023).
Dia menjelaskan pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan salat Idul Fitri yang berbeda merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri dan Idul Adha. Menurut Mu'ti, pemerintah tidak mempunyai kewenangan untuk mengatur hal-hal yang terkait ibadah mahdlah.
"Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdlah seperti awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Pemerintah sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya," ujar Mu'ti.
Mu'ti menyatakan fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya merupakan wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan ketentuan. Pemakaian fasilitas itu, kata Mu'ti, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah.
"Melaksanakan ibadah Idul Fitri di lapangan adalah keyakinan, bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah. Pemerintah pusat, seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan," ujar Mu'ti.
Tanggapan Menag
Menag Yaqut Cholil Qoumas juga sebelumnya sudah angkat bicara mengenai polemik permohonan izin penyelenggaraan salat Idul Fitri pada 21 April 2023 di Lapangan Mataram yang diajukan Ta'mir Masjid Alhikmah, Podosugih, Pekalongan kepada Pemerintah Kota Pekalongan. Yaqut mengimbau pemerintah daerah untuk mengakomodasi permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk salat Id.
"Saya juga mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Yaqut melalui siaran pers Kemenag, Senin (17/4).
Yaqut juga mengimbau agar perbedaan pendapat hukum soal penyelenggaraan salat Idul Fitri dihormat. Dia meminta perbedaan tersebut direspons dan disikapi dengan bijak.
"Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum. Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan salat Idul Fitri, hendaknya hal tersebut direspons dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu," pesan Yaqut.
Kepada seluruh pemimpin daerah, Yaqut juga meminta mereka dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan salat Id, sekalipun pelaksanaannya berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan Pemerintah. Menurut Yaqut, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.
"Saya mengapresiasi Wali Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi Ta'mir Masjid Al Hikmah untuk dapat menggunakan fasilitas umum yang lain dalam pelaksanaan salat Idul Fitri yang akan diselenggarakan pada 21 April 2023. Sehingga masyarakat yang akan melaksanakan Salat Idul Fitri pada 21 April 2023 tetap dapat terfasilitasi," sambungnya.
Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya
Simak juga Video: Penjelasan Pemkot Sukabumi soal Izin Salat Id Muhammadiyah yang Jadi Polemik
(knv/knv)