Tuding Dakwaan Kasus 'Lord Luhut' Mengada-ada, Haris Azhar Minta Dibebaskan

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 17 Apr 2023 13:11 WIB
Sidang Haris Azhar (Firda/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, menuding dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengada-ada. Haris meminta dibebaskan atas dakwaan terhadap dirinya.

Hal ini disampaikan Haris dalam sidang eksepsi yang digelar di ruang sidang Soerjadi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/4/2023). Eksepsi Haris dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.

"Nota keberatan kami terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah sebagai berikut. Pertama, eksepsi cacat formal karena dakwaan prematur," kata anggota tim kuasa hukum.

Kuasa hukum Haris mengatakan upaya mediasi dihentikan secara sepihak oleh polisi. Selain itu, dia mengatakan telah memberikan ruang klarifikasi terkait materi podcast-nya, namun Luhut disebut tak hadir.

"Mediasi dihentikan secara sepihak oleh Penyelidik dan/atau Penyidik. Saksi Pelapor Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tidak mau menghadiri undangan klarifikasi di podcast yang sama," ujar kuasa hukum Haris.

Kuasa hukum Haris juga mengatakan Luhut tak pernah diperiksa di tahap penyelidikan. Dia juga menuding dakwaan terhadap Haris mengada-ada.

"Dakwaan Prematur karena Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Pelapor tidak pernah diperiksa pada tahap penyelidikan," katanya.

"Surat dakwaan dibuat secara licik karena tidak berdasar dan mengada-ada dan dibuat dengan tidak beriktikad baik (malicious prosecution). Pemisahan surat dakwaan sebagai niat jahat Jaksa Penuntut Umum untuk menjebak Terdakwa Haris Azhar dan Terdakwa Fatia Maulidiyanti," katanya.

Berdasarkan hal itu, Haris Azhar meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Dia meminta surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum.

"Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM:022/JKT.TIM/EKU/03/2023, tertanggal 27 Maret 2023, atas nama Terdakwa Haris Azhar batal demi hukum," ujar kuasa hukum Haris dalam petitumnya.

"Membebaskan Terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan," lanjutnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Pendukung Haris-Fatia Nyanyi Lagu Indonesia Raya Saat Hakim Masuk Ruang Sidang':






(fca/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork