Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kecewa atas video unggahan Haris Azhar dalam video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!!'. Luhut juga sempat geleng-geleng kepala dengan omongan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Duduk sebagai terdakwa Haris Azhar dan Fatia.
Awalnya, jaksa mengatakan Luhut ditampilkan video Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di kantornya oleh asisten bidang media Menko Marves, Singgih Widiyastono. Setelah melihat video itu, Luhut mengaku kecewa dan merasa nama baik dan kehormatannya diserang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi Luhut Pandjaitan terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan kepada saksi Singgih Widyastono 'ini keterlaluan, kata-kata Luhut bermain tambang di Papua itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya'," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaktim.
Luhut juga keberatan jika namanya disandingkan dengan kata 'lord'. Jaksa menilai kata 'lord' itu adalah bermakna negatif yang mana julukan lord bermakna tuan, raja, penguasa tertinggi, memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung.
Jaksa mengatakan Luhut sempat mengirimkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty terkait kekecewaannya itu. Somasi dilayangkan dua kali.
"Saksi Luhut Pandjaitan masih memberikan kesempatan kepada terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidiyanty untuk minta maaf, namun somasi tersebut tidak dipenuhi terdakwa Haris Azhar dan saksi Fatia Maulidiyanty dengan berbagai alasan," kata jaksa.
"Kemudian saksi Luhut Pandjaitan memberikan somasi kedua atau terakhir, akan tetapi permintaan saksi Luhut tidak dipenuhi terdakwa dan saksi Fatia dengan berbagai alasan," imbuh jaksa.
Karena somasi tidak ditanggapi, Luhut pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini pun bergulir hingga persidangan.
Selengkapnya pada halaman berikut.
Simak Video: Drama Sidang Perdana Haris-Fatia di Kasus 'Lord Luhut'
Isi Obrolan Azhar dan Fatia
Jaksa mendakwa Fatiah Maulidiyanty dan Haris Azhar melakukan pencemaran nama baik Luhut B Pandjaitan. Luhut merasa dicemarkan nama baiknya karena pernyataan Fatiah dalam YouTube Haris Azhar. Seperti apa?
Pernyataan yang disoal Luhut adalah percakapan antara Fatiah dengan Haris di video berdurasi 26 menit 51 detik yang mana pada menit ke 14:23 sampai dengan menit 14:33 terdapat perkataan Fatia sebagai berikut:
Fatiah: Nah kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini, juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita
Haris: Siapa?
Fatiah: Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan
Haris: LBP the lord. The Lord.
Fatiah: Lord Luhut
Haris: Ok
Fatiah: Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini.
Kemudian, pada menit ke 18.00 sampai dengan menit ke 21.00, terdapat perkataan Fatiah yang menyatakan Luhut sebagai penjahat, seperti ini:
Fatiah: Iya... dan lucunya juga, Bang, dari orang-orang yang ada di sini, di circle ini mereka juga jadi tim pemenangnya Jokowi di tahun 2015
Haris: ya kalau Lord Luhut kita jelas
..... dst
Haris: Oke eee nah eee pening juga bayanginnya ya, jadi masyarakat di Intan Jaya itu dikirimin tentara sama polisi.. ee yang level prajurit ada di sana... operasi.. sementara jenderal-jenderal atau purnawirawan-purnawirawan itu mengambil keuntungan atas dengan dalam bentuk mendapat konsesi untuk ee mengeksploitasi gunung emas tadi itu sih, sementara kalau menurut Owi kan jelas ya beberapa kelompok muda, anak-anak muda juga di sana itu menolak... tapi kelompok mudanya juga dituduh KKB juga ya
........ dst
Haris: sebagian besar nama-nama itu terlibat dalam tim pemenangnya Jokowi. Gimana caranya perusahaan-perusahaan itu kita ambil alih, enggak ada ya dalam riset itu
Fatiah: enggak dong
Haris: hahahahaha
Fatiah: gimana dong
Haris: enggak ada ya
Fatiah: jadi penjahat juga kita.
"Pernyataan dari terdakwa Fatiah Maulidiyanty dalam informasi elektronik/dokumen elektronik berupa video pada menit ke-14:23 s/d menit ke-14:33 yang mengatakan adanya keterlibatan saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan dalam kegiatan bisnis pertambangan-pertambangan di Papua mengandung muatan fitnah dan atau pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi bohong dan tidak benar," tegas jaksa.
Jaksa menyebutkan, dalam diskusi itu, Fatiah memaparkan metodologi penelitian kajian cepat yang dilakukan organisasi masyarakat sipil bernama Koalisi Bersihkan Indonesia berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'. Haris dan Fatia juga disebut tidak melakukan konfirmasi atau mengkaji ulang kebenaran informasi mengenai pertambangan itu ke Luhut.
Dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.