Proses RUU Perampasan Aset kini mengalami kemajuan setelah sebelumnya disorot Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tidak rampung-rampung. Lantas sejauh mana proses RUU Perampasan Aset?
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan RUU Perampasan Aset sudah diteken sejumlah menteri dan kepala lembaga. Mahfud menyebut RUU Perampasan Aset tak lama lagi dikirim ke DPR untuk dibahas.
"Baru saja saya memimpin rapat yang sifatnya lebih teknis mengenai Rancangan UU Perampasan Aset. Saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga atau kepala lembaga terkait, dalam hal ini Menkumham, Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya selaku Menko Polhukam sudah memaraf yang akan dikirim ke DPR," kata Mahfud, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (14/4/2023).
Mahfud mengatakan rapat tersebut merapikan urusan teknis RUU Perampasan Aset. Mahfud menegaskan rapat teknis yang digelar tidak berpengaruh pada substantif yang sudah diteken para menteri.
"Oleh sebab itu, dalam waktu tidak lama rancangan UU Perampasan Aset ini segera dikirim ke DPR," kata Mahfud.
Simak halaman selanjutnya
Simak Video: Mahfud Pastikan Komunikasi Dengan Pimpinan Parpol soal RUU Perampasan Aset
(dwia/dwia)