Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan untuk masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. RUU Perampasan Aset dikatakan akan menjadi usul inisiatif DPR.
"Terdapat 3 RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu: 1. RUU tentang Perampasan Aset, 2. RUU tentang Kamar Dagang Industri, 3. RUU tentang Kawasan Industri," kata Bob Hasan dalam rapat kerja bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Bob mengatakan RUU Perampasan Aset akan menjadi usul inisiatif DPR. Bob menilai kini sudah tak ada lagi perdebatan terkait RUU Perampasan Aset di publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya 2025, dan ini tetap sebagai inisiatif DPR ya. Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk dalam 2025," ungkapnya.
Bob juga merinci sejumlah masukan RUU prolegnas jangka menengah 2025-2029. Termasuk RUU tentang Kepolisian Negara RI di dalamnya.
"Kami informasikan bahwa legislasi juga telah menerima beberapa usulan RUU untuk dapat dimasukkan dalam Prolegnas RUU tahun 2025-2029," ujar Bob Hasan.
Berikut ini usulannya:
1. RUU tentang Kawasan Industri
2. RUU tentang Kamar Dagang Industri
3. RUU tentang Transportasi Online
4. RUU Patriot Bond
5. RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. RUU tentang Perubahan Atas UU tentang Perlindungan Data Pribadi
7. RUU tentang Satu Data Indonesia
8. RUU tentang Pekerja Lepas Indonesia
9. RUU tentang Pekerja Platform Indonesia
10. RUU tentang BUMD
Adapun usulan itu akan ditindaklanjuti antara DPR dan pemerintah dalam rapat Selasa (9/9) sore. Kesepakatan juga melibatkan perwakilan DPD.
Lihat juga Video: Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset Bareng DPR