KPK Cek Laporan MAKI soal Dugaan Pembocoran Dokumen Kasus Tambang ESDM

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 14 Apr 2023 11:45 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mengecek laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal dugaan pejabat Kementerian ESDM membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi. Ali menuturkan KPK akan proaktif.

"Kami nanti akan cek lebih dahulu," kata Ali kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).

Ali memastikan setiap laporan maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti. KPK akan terlebih dahulu melakukan proses verifikasi awal serta melanjutkan pengaduan tersebut ke tahap telaah untuk menggali informasi.

"Kami pastikan, KPK juga secara proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan dimaksud," jelasnya.

Ali menyampaikan proses tersebut diperlukan untuk menilai apakah pokok aduan tersebut sesuai ketentuan berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK atau tidak.

"Apabila aduan tersebut memang valid menjadi kewenangan KPK, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Di sisi lain, Ali mengimbau masyarakat tak membuat kesimpulan dini di dalam laporan yang diajukan. Prinsipnya, setiap laporan mesti diproses sesuai mekanisme.

"Kami juga berharap agar pelapor dan masyarakat tidak membuat kesimpulan dini setiap pelaporan yang kami terima. Karena ada standar operasional, sistem, dan aturan hukum yang dapat menilai hasil tindak lanjutnya sebuah laporan masyarakat," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan laporan itu terkait dugaan kebocoran dokumen dugaan korupsi tata kelola ekspor pertambangan dan survei terkait perizinan pertambangan di Kementerian ESDM. Laporan itu dikirim MAKI melalui email pengaduan KPK. MAKI menilai kebocoran dokumen tersebut sebagai tindakan menghalangi penyidikan kasus.

"Pemberian, penerimaan, pemanfaatan, dan/atau pembocoran dokumen ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Kementerian ESDM (IS) yang terkait pihak-pihak yang menjadi objek pemeriksaan, yaitu oknum pejabat di Kementerian ESDM," kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, hari ini.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(taa/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork