KPK menyatakan sedang melakukan analisis terhadap laporan dugaan korupsi pengadaan konsumsi atau katering haji tahun 2025 yang dilaporkan ICW. KPK mengaku akan mengecek pengadaan katering haji 2023, 2024 hingga 2025.
"Kalau tidak salah pengadaan yang 2025 juga dilaporkan ke kami. Nah rencananya memang, kami memang di laporan yang terkait dengan kuota, kita akan fokus kepada kuota itu, tetapi sebaliknya, kita misalkan fokus nanti juga kita akan mencari informasi terkait dengan laporan katering, pemondokan, dan yang lainnya. Ini yang katering di tahun mungkin tidak hanya 2025 kita juga akan ngecek ke 2024, 2023, dan ke belakang seperti itu," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu seperti dikutip Selasa (26/8/2025).
Dia mengatakan laporan itu masih dalam tahap analisis di bagian Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Dia berharap ada dokumen pengadaan terkait haji yang bisa ditemukan selama penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nanti ada khusus sekarang masih pada tahap ini ya, dianalisis ya di PLPM nanti naik ke penyelidikan, kita akan lebih fokus lagi ke sana. Tapi kami berharap kita bisa menemukan juga informasi maupun keterangan, serta dokumen-dokumen terkait masalah katering kemudian pemondokan, dan yang lainnya pada saat kami menangani perkara kuota haji ini," ujarnya.
Dia mengatakan kasus dugaan korupsi kuota haji merupakan perkara besar. Apalagi, katanya, jumlah uang yang berputar dalam urusan haji mencapai triliunan rupiah.
"Ini kan sudah berjalan untuk kuota hajinya. Di sini memang besar gitu, triliunan karena memang kita juga jumlah jemaahnya itu sekitar 200-250 ribu (jemaah) sangat besar seperti itu," ucapnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan dana haji pada 2025 ke KPK. ICW menyebut ada dugaan pemotongan anggaran yang terjadi.
"Pada hari ini tanggal 5 Agustus 2025, ICW resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyelenggaraan haji, terutama berkaitan dengan dua hal," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Pertama, katanya, terkait layanan masyair kepada jemaah haji. Kedua, terkait dugaan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan.
ICW juga menyebut ada dugaan ketidaksesuaian konsumsi yang diberikan ke jemaah haji. Salah satunya, katanya, terkait pemberian kalori makanan yang tidak sesuai berdasarkan aturan permenkes.
Dia juga menyebut ada dugaan pungutan yang dilakukan salah satu terlapor pada setiap konsumsi yang diberikan. Pihak yang diduga melakukan pungutan disebut mendapat keuntungan Rp 50 miliar.
Dia juga menyebut ada dugaan pengurangan spesifikasi makanan haji kepada jemaah. Berdasarkan perhitungan ICW, makanan yang diberikan spesifikasinya ada pengurangan sekitar 4 riyal.
"Yang mana jika dikalkulasi ke rupiah, maka potensi kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp 255 miliar," sebutnya.
Menag Nasaruddin Umar telah buka suara. Dia mengatakan persoalan itu telah dicek dan tidak ada ditemukan masalah.
"Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi. Sudah, sudah, nggak ada masalah," kata Nasaruddin di Masjid Istiqlal, Minggu (10/8).
Simak Video 'DPR Sahkan RUU Haji Jadi UU, BP Haji Resmi Jadi Kementerian':