Hikmahbudhi Laporkan Firli ke Dewas soal Dugaan Bocorkan Data Rahasia

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 11 Apr 2023 18:02 WIB
Hikmahbudhi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas, Selasa (11/4/2023). (dok. istimewa)
Jakarta -

Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia disingkat (Hikmahbudhi) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hikmahbudhi menduga Firli melakukan pelanggaran kode etik serta pidana.

Laporan Hikmahbudhi diterima secara resmi oleh KPK tadi siang. Hikmahbudhi, melalui surat nomor 001/PP-HB/W/2023 yang berjudul 'Pelanggaran Kode Etik dan Dugaan Tindak Pidana Pembocoran Data Rahasia oleh Ketua KPK Firli Bahuri', mengatakan pihaknya menyoroti kekisruhan di KPK.

"Akhir-akhir ini yang menjadi sorotan kami adalah ramainya pemberitaan tentang KPK, terutama atas tindakan ketua KPK Firli Bahuri yang dianggap oleh berbagai kalangan masyarakat telah melanggar kode etik dan dugaan tindak pidana pembocoran data oleh pimpinan KPK," ujar Ketua Umum Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP Hikmahbudhi) Wiryawan dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4/2023).

"Kami, Hikmahbudhi, menilai apa yang menjadi keresahan publik hari ini bukanlah tanpa sebab. Tetapi merupakan hal yang wajar sebagai bentuk pengawasan atau kritik terhadap ketua KPK yang dianggap telah bertindak tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Hikmahbudhi juga mencatat bahwasanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang sertai sanksi oleh Dewan Pengawas KPK bukan hanya sekali, tetapi sudah beberapa kali sejak awal menjabat sampai sekarang," sambung Wiryawan.

Oleh sebab itu Wiryawan menyampaikan wajar bila Firli kehilangan kepercayaan masyarakat. "Sehingga bagi kami dan masyarakat Indonesia umumnya, sangatlah wajar jika kepercayaan kami terhadap Ketua KPK Firli Bahuri menjadi hilang," kata dia.

Di samping soal dugaan kesengajaan membocorkan berkas kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM, Wiryawan juga menyinggung kisruh pencopotan Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir 31 Maret 2023.

"Menurut undang-undang, sebagai rumpun eksekutif, maka jelas perannya sebagai satu kesatuan dengan kepolisian dan atau kejaksaan melakukan upaya terpadu dan terstruktur, dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan korupsi. Bahwa KPK juga harus memperlakukan institusi Polri dan kejaksaan sebagai 'counterpartner' yang kondusif agar pencegahan dan pemberantasan korupsi lebih efektif dan efisien dan banyak hal positif lainnya," jelas Wiryawan.

"Di sini kita bisa menilai ketua KPK Firli Bahuri tidak mengindahkan frase 'rumpun eksekutif' secara utuh dan mengabaikan poin penting fundamental mengapa kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai bagian dari pelaksana kekuasaan pemerintahan executive power. KPK dan Polri adalah counterpartner dalam rumpun eksekutif yang seyogyanya saling menjaga etika kelembagaan dan harus menjaga komunikasi yang baik dan sehat antar kedua lembaga, sesuai UU di sebutkan di atas tetapi disini Ketua KPK menunjukan sikap arogansi," terang Wiryawan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork