Siapa 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat? Cek Penjelasannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 10 Apr 2023 14:55 WIB
Ilustrasi zakat (Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli)
Jakarta -

Siapa saja yang berhak menerima zakat? Zakat merupakan salah satu ibadah yang dilakukan umat Muslim. Membayar zakat artinya menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Harta wajib dikeluarkan untuk keperluan zakat apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sementara itu, ada golongan tertentu yang berhak menerima zakat. Berikut informasinya.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat? Ini 8 Golongannya

Dilansir situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Golongan penerima zakat disebutkan dalam firman Allah SWT:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)

Diketahui, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, antara lain:

  1. Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil: mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab: Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Membayar zakat artinya menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Siapa saja yang berhak menerima zakat? (Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi)

Lihat juga Video 'Kurma Episode 17: Syarat Sah Mengeluarkan dan Penerima Zakat Fitrah':



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(kny/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork