Siapa 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat? Cek Penjelasannya

Siapa 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat? Cek Penjelasannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Senin, 10 Apr 2023 14:55 WIB
Membayar zakat artinya menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Siapa saja yang berhak menerima zakat?
Ilustrasi zakat (Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli)
Jakarta -

Siapa saja yang berhak menerima zakat? Zakat merupakan salah satu ibadah yang dilakukan umat Muslim. Membayar zakat artinya menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Harta wajib dikeluarkan untuk keperluan zakat apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sementara itu, ada golongan tertentu yang berhak menerima zakat. Berikut informasinya.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat? Ini 8 Golongannya

Dilansir situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Golongan penerima zakat disebutkan dalam firman Allah SWT:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ψ₯ΩΩ†Ω‘ΩŽΩ…ΩŽΨ§ Ψ§Ω„Ψ΅Ω‘ΩŽΨ―ΩŽΩ‚ΩŽΨ§Ψͺُ Ω„ΩΩ„Ω’ΩΩΩ‚ΩŽΨ±ΩŽΨ§Ψ‘ ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω’Ω…ΩŽΨ³ΩŽΨ§ΩƒΩΩŠΩ†Ω ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω’ΨΉΩŽΨ§Ω…ΩΩ„ΩΩŠΩ†ΩŽ ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡ΩŽΨ§ ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω’Ω…ΩΨ€ΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩΩŽΨ©Ω Ω‚ΩΩ„ΩΩˆΨ¨ΩΩ‡ΩΩ…Ω’ وَفِي Ψ§Ω„Ψ±Ω‘ΩΩ‚ΩŽΨ§Ψ¨Ω ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω’ΨΊΩŽΨ§Ψ±ΩΩ…ΩΩŠΩ†ΩŽ وَفِي Ψ³ΩŽΨ¨ΩΩŠΩ„Ω اللّهِ ΩˆΩŽΨ§Ψ¨Ω’Ω†Ω Ψ§Ω„Ψ³Ω‘ΩŽΨ¨ΩΩŠΩ„Ω ΩΩŽΨ±ΩΩŠΨΆΩŽΨ©Ω‹ Ω…Ω‘ΩΩ†ΩŽ اللّهِ ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω„Ω‘Ω‡Ω ΨΉΩŽΩ„ΩΩŠΩ…ΩŒ Ψ­ΩŽΩƒΩΩŠΩ…ΩŒ

Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)

ADVERTISEMENT

Diketahui, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, antara lain:

  1. Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil: mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab: Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Membayar zakat artinya menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Siapa saja yang berhak menerima zakat?Membayar zakat artinya menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Siapa saja yang berhak menerima zakat? (Foto: Getty Images/iStockphoto/All_About_Najmi)

Lihat juga Video 'Kurma Episode 17: Syarat Sah Mengeluarkan dan Penerima Zakat Fitrah':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Jenis-jenis Zakat

Secara umum, zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Lalu, apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal? Berikut penjelasannya.

  1. Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan jelang Idul Fitri. Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, besaran zakat fitrah dengan uang adalah sebesar Rp45.000/jiwa (orang).
  2. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama, seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain. Hal ini berdasarkan UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Syarat Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Setiap muslim yang ingin membayar zakat mal dan zakat fitrah harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Berikut ini adalah syarat untuk membayar zakat mal dan zakat fitrah.

  • Syarat zakat mal:
  1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
  2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut:
    a. milik penuh
    b. halal
    c. cukup nisab (batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat)
    d. haul (batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib di keluarkan zakat.)
  3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
  • Syarat zakat fitrah:
  1. Beragama Islam
  2. Hidup pada saat bulan Ramadan
  3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.

Demikian informasi soal golongan yang berhak menerima zakat. Semoga bermanfaat!

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads