KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Rp 7 miliar terhadap para bawahannya di Dinas PUPR PKPP Riau. KPK menduga duit itu akan dipakai Abdul Wahid untuk keperluan pribadinya.
"Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di Tenaga Ahlinya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Asep mengatakan uang itu salah satunya diduga akan digunakan Abdul Wahid saat bepergian ke luar negeri. Abdul Wahid disebut akan pergi ke Inggris, Brasil, dan Malaysia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang pound sterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri, ke Inggris, ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul bersama Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, sebagai tersangka dugaan pemerasan. KPK juga menyita bukti uang tunai dalam mata uang asing pound sterling hingga dolar AS dari rumah Abdul di kawasan Jakarta Selatan.
KPK mengatakan Abdul Wahid diduga telah menerima Rp 4 miliar dari total Rp 7 miliar fee yang diminta. Duit itu dikenal sebagai 'jatah preman'.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ial/haf)










































