Investasi dengan keuntungan fantastis membuat orang banyak yang gelap mata. Padahal, banyak di antaranya ternyata bodong atau tidak berizin. Lalu apakah orang yang mengajak juga bisa dipenjara?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com
Dear detik's Advocate,
Perkenalkan, saya seorang ibu rumah tangga yang mempunyai permasalahan hukum sejak tahun 2021. Saat itu saya investasi dan menyetorkan sejumlah dana ke F dengan keuntungan sebesar 7% dan berjalan lancar. Karena merasa investasi ini menguntungkan, saya mengajak keluarga, saudara dan teman saya untuk bergabung.
Di awal investasi masih tidak bermasalah sehingga saudara dan teman saya menyetorkan dana lebih banyak lagi. Dan ketika jatuh tempo, si F mulai memberikan banyak alasan dan ketika saya datangi rumahnya (status kontrak) ternyata sudah kabur bersama keluarganya.
Akhirnya saya melapor ke polisi dan laporan saya sampai saat ini masih ditangani oleh pihak kepolisian. Kerugian kami semua sekitar Rp 2,5 miliar. Saya tidak memakai pengacara karena tidak punya uang lagi untuk membayar pengacara.
Saudara dan teman saya menuntut agar saya mengganti semua uang yang telah mereka transfer ke saya. Walau sudah saya jelaskan ke mereka bahwa semua uang yang saya terima dari mereka langsung saya transfer ke F. Dalam hal ini saya pun menjadi korban. Saya juga ajak Mama dan kakak saya untuk ikut investasi dan kami pun kehilangan uang kami.
Singkat cerita, saudara dan teman saya tidak peduli dengan urusan lapor ke polisi dan mereka terus mengejar saya untuk mengganti uang mereka.
Sebagai informasi, tidak ada kertas apa pun yang kami tanda tangani sebagai surat perjanjian kerja sama dan hanya ada komunikasi melalui WA saja serta bukti transfer mereka ke saya dan bukti transfer dari saya ke F.
1. Pertanyaan saya, apakah saya harus mengganti uang saudara dan teman saya?
2. Bagaimana kalau saya tidak punya kemampuan untuk mengganti mengingat uang saya pun habis karena investasi penipuan ini.
Mohon pencerahan dari detik's Advocate sehubungan dengan kasus saya ini.
Terima kasih untuk perhatian yang telah diberikan.
Salam hormat
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum kepada advokat R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H. Berikut jawabannya:
Terimakasih banyak atas pertanyaan yang saudara tanyakan pada redaksi detik's Advokat, izinkan saya untuk menjawab pertanyaan saudara penanya.
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara penanya terlebih dahulu saya memberikan nasihat kepada para pembaca detik agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi. Perlu dipastikan bahwa usaha yang dilakukan tidak termasuk sebagai kegiatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu jangan lupa untuk memastikan apakah usaha tersebut sudah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti perizinan atau persyaratan lainnya.
Dengan menganalisa lebih dalam, kita bisa terhindar dari menyebarkan berita bohong dan sesuatu yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan. Agar saudara pembaca sekalian tidak mengalami kerugian sebagaimana yang dialami penanya.
Menjawab pertanyaan saudara penanya di mana saudara penanya pun mengajak keluarga, saudara dan teman saudara penanya untuk bergabung ke investasi bodong saudara dapat dikatakan sebagai ikut serta dalam mempromosikan investasi bodong (ikut serta melakukan penipuan) sebagaimana di atur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 378 Jo Pasal 55 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 378 KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun
Pasal 55 KUHP
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Dari penjabaran pasal tersebut di atas jadi terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan saja yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. Akan tetapi hukum pidana sama sekali tidak dapat mengembalikan kerugian yang telah timbul karena perbuatan pidana seorang terpidana bertanggung jawab secara pribadi akan perbuatan yang dilakukan.
Saya memberikan saran agar saudara menuntut secara perdata perbuatan F Agar dapat mengembalikan kerugian yang anda, Saudara, dan teman saudara penanya alami.
Mengapa? Dikarenakan perbuatan F merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yaitu:
"Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut";
Lebih lanjut Unsur Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh F, sebagaimana Prof. Mariam Darus Badrulzaman dalam buku KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan (Bandung: Alumni, edisi Kedua, 1996) halaman 146-147, menyatakan bahwa syarat-syarat yang harus ada untuk menentukan suatu perbuatan sebagai Perbuatan Melawan Hukum adalah sebagai berikut:
1. Harus ada perbuatan, yang dimaksud dengan perbuatan ini baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif, artinya setiap tingkah laku berbuat atau tidak berbuat.
2. Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatig).
3. Ada kerugian.
4. Ada hubungan sebab akibat antara Perbuatan Melawan Hukum itu dengan kerugian.
5. Ada kesalahan (schold).
Sehubungan dengan penipuan yang dilakukan oleh F syarat perbuatan itu harus melawan hukum, menurut Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M, dalam bukunya yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum (2017), halaman 10-11, pasca Putusan Arrest Hoge Raad (1919) pada kasus Lindenbaum v. Cohen pemaknaan dari unsur melawan hukum dapat diartikan menjadi:
1. Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku;
2. Perbuatan yang mencederai hak orang lain yang dijamin oleh hukum;
3. Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
4. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden); atau
5. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain (indruist tegen de zorgvuldigheid, welke in het maatschappelijk verkeer betaamt ten aanzien van anders person of goed).
Jika saudara akan menuntut terkait tipu muslihat yang dilakukan oleh F, secara lebih jauh KUHPerdata tidak mengatur lebih jelas mengenai apa yang harus dibuktikan oleh pihak yang merasa tertipu agar dapat dikatakan suatu Penipuan telah terjadi, maka dapat digunakan doktrin-doktrin sebagai berikut:
Menurut J. Satrio dalam buku "Hukum Perikatan : Perikatan yang lahir dari Perjanjian buku I (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2001)", halaman 355 dan 359 menyatakan:
Perbuatan Penipuan terdapat tipu muslihat (kunstgrepen), sehingga sudah terang, bahwa bohong saja belum cukup untuk adanya penipuan. Berdasarkan pasal tersebut dapat dirumuskan bahwa penipuan melibatkan unsur kesengajaan dari salah satu pihak dalam perjanjian untuk mengelabui lawannya, sehingga pihak yang terakhir ini memberikan kesepakatannya untuk tunduk pada perjanjian yang telah dibuat diantara mereka.
Prof. R. Soebekti, SH dalam buku "Hukum Perjanjian (Jakarta : Intermasa, 2005)", halaman 24 menyatakan:
"Penipuan terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberi keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya memberikan perizinannya."
R. Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya Hukum Perdata tentang Persetujuan - Persetujuan Tertentu, cetakan I, (Bandung : Sumur, 1981), halaman 34-36 menyatakan:
"Lazimnya dianggap satu macam kebohongan saja tidaklah cukup untuk adanya penipuan ini, melainkan harus ada satu rangkaian kebohongan yang dalam hubungannya satu dengan yang lain merupakan suatu tipu muslihat."
Jadi apabila terbukti dan hakim pengadilan negeri telah menerima gugatan perdata dalam hal ini Perbuatan melawan hukum yang saudara ajukan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dapat di eksekusi maka muncullah perikatan agar F membayar kerugian yang saudara penanya, Teman penanya , keluarga saudara penanya maka berlakulah Pasal 1131 KUHPerdata, yaitu:
"Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu."
Dengan demikian maka seluruh aset yang dimiliki oleh debitur dalam hal ini berdasarkan putusan pengadilan yaitu F menurut hukum otomatis menjadi jaminan yang dapat dipergunakan saudara penanya, teman penanya , keluarga saudara penanya, untuk melunasi utang yang dimilikinya terhadap saudara penanya, teman penanya , keluarga saudara penanya.
Demikian semoga bermanfaat.
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
Salam
R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H.
Associates di Ongko Purba and Partner, Assosiate di RSN dan Rekan, dan Partner di Steven Messakh and Partner
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Simak juga 'Saat IRT di Sukabumi jadi Pelaku Investasi Bodong di Sukabumi':
(asp/asp)