PK Ditolak, Rektor UIN Jakarta Lagi-lagi Kalah soal Pemecatan 2 Warek

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 09 Apr 2023 14:28 WIB
Gedung UIN Jakarta (Foto: dok. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rektor UIN Jakarta terkait pemecatan 2 wakil rektor, yaitu Andi M Faisal Bakti dan Masri Mansoer. Rektor UIN Amany Lubis kala itu memecat keduanya dengan menuding keduanya di balik Gerakan UIN Bersih 2.0

Kasus ini bermula saat muncul Gerakan UIN Bersih 2.0. Gerakan ini membuat petisi agar Rektor UIN Jakarta, Amany Lubis, bertanggung jawab atas sejumlah proyek pembangunan. Petisi ini ditandatangani 126 dosen dan ditujukan kepada Ketua Senat UIN Jakarta.

Di sisi lain, muncul juga laporan UIN Watch ke Polda Metro Jaya atas sengkarut. Rektor Amany Lubis tidak terima atas gonjang-ganjing di atas. Amany menuding wakilnya ada di belakang layar gerakan tersebut. Amany lalu memecat keduanya sebagai Warek. Keduanya tidak terima dan kasus bergulir ke pengadilan.

Di pengadilan, terungkap Amany tidak terima atas gerakan yang menginginkan UIN Jakarta bersih dari aroma korupsi.

"Bahwa berdasarkan tangkapan layar (screenshot) pesan WhatsApp, didapati peran Penggugat untuk mengumpulkan dukungan tandatangan sebanyak 124 dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2 orang tenaga pendidikan non-PNS UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang tergabung dalam gerakan UIN Bersih 2.0, dalam pengaduan dan permohonan klarifikasi kepada Senat Universitas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tanpa sepengetahuan Tergugat (Rektor, red)," kata Rektor Amany Lubis dalam jawaban di pengadilan.

Gayung bersambut. PTUN Serang mengabulkan gugatan kedua Warek dan Amany kalah. PTUN Serang menilai pemecatan itu didasarkan pada 'dugaan' bahwa penggugat terlibat sebagai saksi dalam laporan polisi dan juga diyakini Penggugat memiliki peran untuk mengumpulkan dukungan 126 tanda tangan atas laporan Gerakan UIN Bersih 2.0 kepada Senat.

"Yang mana hanya didasarkan oleh bukti screenshot pesan WhatsApp. Menurut majelis hakim tindakan Tergugat (Rektor) tidaklah berdasar dan telah melanggar asas tidak menyalahgunakan kewenangan, di mana dalam asas tersebut mewajibkan setiap badan/pejabat pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan," beber PTUN Serang.

Oleh sebab itu, majelis PTUN Serang merehabilitasi nama baik Andi-Masri dan memerintahkan Rektor UIN Jakarta mengangkat kembali keduanya sebagai wakil rektor.

"Mengadili. Dalam pokok sengketa. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Batal Keputusan Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 168 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dengan hormat Prof Dr Andi M Faisal Bakti, MA, dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan 2019-2023 tanggal 18 Februari 2021," demikian bunyi putusan PTUN Serang.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Saksikan Video 'BEM UIN Jakarta Tantang Capres-Cawapres Kampanye di Kampus-Uji Gagasan':






(asp/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork