Dua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah atau UIN Jakarta, Prof Masri Mansoer dan Prof Andi Faisal Bakti, datang ke kampus untuk memberikan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pemecatan mereka. Keduanya meminta Rektor UIN Amany Lubis mematuhi putusan itu.
Kuasa hukum keduanya, Mujahid Latif, mengatakan proses hukum terkait SK pemberhentian terhadap kedua kliennya telah tuntas. Dia mengatakan polemik ini telah diadili mulai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang hingga kasasi di MA.
"Putusan MA dalam tingkat kasasi, menurut hukum acara itu disebut putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi putusan ini sudah saatnya untuk dieksekusi atas dasar keputusan yang memiliki kekuatan hukum tersebut. Maka pada hari ini kami datang ke rektor untuk menyampaikan kepada beliau bahwa putusan ini telah inkrah dan kami minta kepada rektor untuk segera melaksanakan isi putusan yang dimaksud," kata Mujahid di UIN Jakarta, Selasa (19/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan ada upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali terhadap putusan kasasi MA. Namun, menurut dia, hal itu tidak menghalangi eksekusi putusan MA.
"Tidak mempertanyakan lagi tapi segera melaksanakan putusan pengadilan, karena salah satu ciri negara hukum adalah kita taat terhadap perintah pengadilan, perdebatan telah usai, PTUN dan MA sudah memberikan argumentasinya tapi yang terakhir adalah bagaimana penilaian dan putusan majelis hakim itulah yang harus menjadi dasar bagi siapa pun apakah itu pihak yang dikalahkan ataupun pihak yang di menangkan dalam hal ini," ujarnya.
Dia mengatakan pemberhentian Prof Andi dan Prof Masri cacat hukum. Mujahid menjelaskan, toleransi pelaksanaan putusan yang telah inkrah tersebut ialah 90 hari sejak menerima salinan putusan.
"Pertama mencabut putusan tersebut setelah mencabut tentu saja merehabilitasi nama kedua klien saya serta mengembalikan posisi kedua klien saya sebagai wakil rektor. Jika dalam waktu 90 hari tidak dilaksanakan isi putusan tersebut, maka kami meminta sesuai aturan kepada pengadilan untuk dapat memerintahkan rektor melaksanakan putusan pengadilan tersebut," ucapnya.
Mujahid mengatakan Rektor UIN Jakarta Amany Lubis tidak dapat bertemu langsung dengan mereka. Dia mengaku hanya dapat bertemu dengan stafnya.
"Tentu harapannya kita bisa bertemu dengan rektor tapi tidak ada rektor ya kita sampaikan saja kepada stafnya untuk disampaikan kepada rektor," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Dosen UIN Jakarta Dinilai Hina NU, Berikut Ini Penjelasannya':
Sebelumnya, permohonan kasasi Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Amany Lubis, ditolak MA. Alhasil, pemecatan Warek Andi M Faisal Bakti dan Masri Mansoer batal.
"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip detikcom, Rabu (20/4/2022).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Todi Martono Wahyunadi dan Yosran. Adapun panitera pengganti M Yusup.
Kasus ini bermula saat muncul Gerakan UIN Bersih 2.0. Gerakan ini membuat petisi agar Rektor UIN Jakarta, Amany Lubis, bertanggung jawab atas sejumlah proyek pembangunan. Petisi ini ditandatangani 126 dosen dan ditujukan kepada Ketua Senat UIN Jakarta.
Di sisi lain, muncul juga laporan UIN Watch ke Polda Metro Jaya atas sengkarut. Rektor Amany Lubis tidak terima atas gonjang-ganjing di atas. Amany menuding wakilnya ada di belakang layar gerakan tersebut.
"Bahwa berdasarkan tangkapan layar (screenshot) pesan WhatsApp, didapati peran Penggugat untuk mengumpulkan dukungan tandatangan sebanyak 124 dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2 orang tenaga pendidikan non PNS UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang tergabung dalam gerakan UIN Bersih 2.0, dalam pengaduan dan permohonan klarifikasi kepada Senat Universitas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tanpa sepengetahuan Tergugat (Rektor)," kata Rektor Amany Lubis dalam jawaban di pengadilan.