PK Ditolak, Rektor UIN Jakarta Lagi-lagi Kalah soal Pemecatan 2 Warek

PK Ditolak, Rektor UIN Jakarta Lagi-lagi Kalah soal Pemecatan 2 Warek

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 09 Apr 2023 14:28 WIB
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Gedung UIN Jakarta (Foto: dok. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rektor UIN Jakarta terkait pemecatan 2 wakil rektor, yaitu Andi M Faisal Bakti dan Masri Mansoer. Rektor UIN Amany Lubis kala itu memecat keduanya dengan menuding keduanya di balik Gerakan UIN Bersih 2.0

Kasus ini bermula saat muncul Gerakan UIN Bersih 2.0. Gerakan ini membuat petisi agar Rektor UIN Jakarta, Amany Lubis, bertanggung jawab atas sejumlah proyek pembangunan. Petisi ini ditandatangani 126 dosen dan ditujukan kepada Ketua Senat UIN Jakarta.

Di sisi lain, muncul juga laporan UIN Watch ke Polda Metro Jaya atas sengkarut. Rektor Amany Lubis tidak terima atas gonjang-ganjing di atas. Amany menuding wakilnya ada di belakang layar gerakan tersebut. Amany lalu memecat keduanya sebagai Warek. Keduanya tidak terima dan kasus bergulir ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di pengadilan, terungkap Amany tidak terima atas gerakan yang menginginkan UIN Jakarta bersih dari aroma korupsi.

"Bahwa berdasarkan tangkapan layar (screenshot) pesan WhatsApp, didapati peran Penggugat untuk mengumpulkan dukungan tandatangan sebanyak 124 dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2 orang tenaga pendidikan non-PNS UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang tergabung dalam gerakan UIN Bersih 2.0, dalam pengaduan dan permohonan klarifikasi kepada Senat Universitas UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tanpa sepengetahuan Tergugat (Rektor, red)," kata Rektor Amany Lubis dalam jawaban di pengadilan.

ADVERTISEMENT

Gayung bersambut. PTUN Serang mengabulkan gugatan kedua Warek dan Amany kalah. PTUN Serang menilai pemecatan itu didasarkan pada 'dugaan' bahwa penggugat terlibat sebagai saksi dalam laporan polisi dan juga diyakini Penggugat memiliki peran untuk mengumpulkan dukungan 126 tanda tangan atas laporan Gerakan UIN Bersih 2.0 kepada Senat.

"Yang mana hanya didasarkan oleh bukti screenshot pesan WhatsApp. Menurut majelis hakim tindakan Tergugat (Rektor) tidaklah berdasar dan telah melanggar asas tidak menyalahgunakan kewenangan, di mana dalam asas tersebut mewajibkan setiap badan/pejabat pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan," beber PTUN Serang.

Oleh sebab itu, majelis PTUN Serang merehabilitasi nama baik Andi-Masri dan memerintahkan Rektor UIN Jakarta mengangkat kembali keduanya sebagai wakil rektor.

"Mengadili. Dalam pokok sengketa. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Batal Keputusan Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 168 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dengan hormat Prof Dr Andi M Faisal Bakti, MA, dari jabatan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Jabatan 2019-2023 tanggal 18 Februari 2021," demikian bunyi putusan PTUN Serang.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Saksikan Video 'BEM UIN Jakarta Tantang Capres-Cawapres Kampanye di Kampus-Uji Gagasan':

[Gambas:Video 20detik]



Amany tidak terima dan mengajukan banding. Tapi Putusan PTUN Serang dikuatkan di tingkat banding. Masih tidak terima dengan kekalahannya, Amany mengajukan kasasi. Tapi lagi-lagi kalah. Jalan terakhir dilakukan dengan mengajukan PK. Namun, upaya Amany tidak membuahkan hasil sama sekali.

"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA," demikian bunyi putusan PK yang dilansir website MA, Minggu (9/4/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Is Sudaryono. Berikut alasan ketiganya menolak PK Amany Lubis:

-Bahwa alasan-alasan PK tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata di dalamnya.

-Bahwa setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, serta melakukan penilaian kembali fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta memperhatikan pertimbangan Majelis Hakim Judex Juris, Majelis Hakim Agung menilai dalam Putusan Judex Juris tidak terdapat kekeliruan atau kekhilafan.

-Bahwa tindakan Tergugat (Pemohon Peninjauan Kembali) yang tidak mencantumkan alat bukti serta tidak meminta keterangan dari orang lain secara prosedural bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai khususnya Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 26.

-Bahwa alasan Penggugat (Termohon Peninjauan Kembali) diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama adalah dikarenakan Penggugat (Termohon Peninjauan Kembali) dipandang sudah tidak dapat bekerjasama lagi dalam melaksanakan tugas kedinasan dan melakukan pelanggaran disiplin, hal mana alasan tersebut tidak terbukti, oleh karenanya penerbitan objek sengketa a quo tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Status UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan batal.

-Bahwa novum yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi.

Halaman 2 dari 2
(asp/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads