Jelang Putusan Banding Sambo, Ricky Rizal Juga Harap Divonis Bebas

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 08 Apr 2023 16:17 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Ricky Rizal bakal menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pekan depan. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini yakin bakal divonis bebas.

"Jika majelis hakim PT yang menangani perkara banding terdakwa Ricky Rizal membaca dan mempelajari dengan saksama memori banding yang kami ajukan sebagai penasehat hukum Ricky Rizal, maka putusan majelis hakim tingkat banding dalam perkara Ricky Rizal akan membebaskan Ricky Rizal," kata pengacara Ricky, Emran Umar, saat dihubungi, Sabtu (8/4/2023).

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Emran menilai vonis itu keliru.

Dia mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Ricky Rizal terlibat aktif dalam melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat. Emran yakin majelis hakim PT DKI Jakarta akan membebaskan atau memberikan vonis ringan kepada kliennya.

"Karena Ricky Rizal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, majelis hakim akan memberikan hukuman yang seringan-ringannya buat Ricky Rizal," katanya.

Kuat Ma'ruf Juga Minta Divonis Bebas

Sebelumnya, harapan serupa juga dilontarkan pihak Kuat Ma'ruf. Kuat juga menjadi salah satu terdakwa di kasus pembunuhan Yosua dan telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

"Dari memori banding kita dari dalil-dalil kami di nota banding yang kami sampaikan itu kami berharap kalau objektif posisi pemeriksaan di Pengadilan Tinggi dengan pokok perkara seperti di PN yang sudah diperiksa juga, kami berharap ya dibebaskan bukan cuman diringankan. Kami minta dibebaskan," kata pengacara Kuat, Irwan Irawan.

Irwan mengaku telah menyampaikan kabar akan adanya sidang putusan banding kepada Kuat. Namun, ia belum mengetahui apakah kliennya akan hadir dalam sidang yang digelar pada Rabu (12/4) pekan depan.

Dia mengatakan pihaknya yakin hakim PT DKI Jakarta akan memberikan vonis lebih ringan dibanding vonis yang telah diputus di PN Jakarta Selatan. Irwan menyebut tidak ada bukti kuat yang menunjukkan kliennya terlibat aktif membunuh Yosua.

"Dari fakta persidangan itu kelihatan tidak ada yang bisa membuktikan bahwa ada keterlibatan langsung kaitannya dengan peristiwa di Duren Tiga makanya kami ajukan banding," katanya.

"Dia berharap ya bebas juga karena dia melihat dan mengalami sendiri proses peristiwa itu dia merasa tidak ada sesuatu yang perlu dia pertanggungjawabkan. Dalam artian dia tidak pernah membunuh seseorang, tidak pernah ikut merencanakan sementara orang yang menembak sendiri itu cuman satu tahun enam bulan," tambah Irwan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Simak Video: Survei Indikator: Kepercayaan Publik ke Penegak Hukum Naik Usai Vonis Sambo






(ygs/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork