Ricky Rizal bakal menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pekan depan. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini yakin bakal divonis bebas.
"Jika majelis hakim PT yang menangani perkara banding terdakwa Ricky Rizal membaca dan mempelajari dengan saksama memori banding yang kami ajukan sebagai penasehat hukum Ricky Rizal, maka putusan majelis hakim tingkat banding dalam perkara Ricky Rizal akan membebaskan Ricky Rizal," kata pengacara Ricky, Emran Umar, saat dihubungi, Sabtu (8/4/2023).
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Emran menilai vonis itu keliru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Ricky Rizal terlibat aktif dalam melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat. Emran yakin majelis hakim PT DKI Jakarta akan membebaskan atau memberikan vonis ringan kepada kliennya.
"Karena Ricky Rizal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau jika majelis hakim berpendapat lain, majelis hakim akan memberikan hukuman yang seringan-ringannya buat Ricky Rizal," katanya.
Kuat Ma'ruf Juga Minta Divonis Bebas
Sebelumnya, harapan serupa juga dilontarkan pihak Kuat Ma'ruf. Kuat juga menjadi salah satu terdakwa di kasus pembunuhan Yosua dan telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
"Dari memori banding kita dari dalil-dalil kami di nota banding yang kami sampaikan itu kami berharap kalau objektif posisi pemeriksaan di Pengadilan Tinggi dengan pokok perkara seperti di PN yang sudah diperiksa juga, kami berharap ya dibebaskan bukan cuman diringankan. Kami minta dibebaskan," kata pengacara Kuat, Irwan Irawan.
Irwan mengaku telah menyampaikan kabar akan adanya sidang putusan banding kepada Kuat. Namun, ia belum mengetahui apakah kliennya akan hadir dalam sidang yang digelar pada Rabu (12/4) pekan depan.
Dia mengatakan pihaknya yakin hakim PT DKI Jakarta akan memberikan vonis lebih ringan dibanding vonis yang telah diputus di PN Jakarta Selatan. Irwan menyebut tidak ada bukti kuat yang menunjukkan kliennya terlibat aktif membunuh Yosua.
"Dari fakta persidangan itu kelihatan tidak ada yang bisa membuktikan bahwa ada keterlibatan langsung kaitannya dengan peristiwa di Duren Tiga makanya kami ajukan banding," katanya.
"Dia berharap ya bebas juga karena dia melihat dan mengalami sendiri proses peristiwa itu dia merasa tidak ada sesuatu yang perlu dia pertanggungjawabkan. Dalam artian dia tidak pernah membunuh seseorang, tidak pernah ikut merencanakan sementara orang yang menembak sendiri itu cuman satu tahun enam bulan," tambah Irwan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Simak Video: Survei Indikator: Kepercayaan Publik ke Penegak Hukum Naik Usai Vonis Sambo
Sidang Putusan Banding Sambo dkk
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta putusan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk sudah siap dibacakan oleh majelis hakim. Putusan banding akan dibacakan pada 12 April 2023.
"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).
Dia menjamin sidang tersebut digelar terbuka untuk umum. PT DKI juga mempersiapkan siaran langsung sidang tersebut.
"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan MahkamahAgungRI," ujarnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan banding.
Cuma Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama. Berikut daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara