Putusan Banding Sambo dkk 12 April, Kuat Ma'ruf Harap Divonis Bebas

Putusan Banding Sambo dkk 12 April, Kuat Ma'ruf Harap Divonis Bebas

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 08 Apr 2023 14:53 WIB
Tampilan layar televisi menayangkan sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

Putusan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pekan depan. Salah satu terdakwa, Kuat Ma'ruf, yakin divonis bebas dalam putusan banding nanti.

"Dari memori banding kita dari dalil-dalil kami di nota banding yang kami sampaikan itu kami berharap kalau objektif posisi pemeriksaan di Pengadilan Tinggi dengan pokok perkara seperti di PN yang sudah diperiksa juga, kami berharap ya dibebaskan bukan cuman diringankan. Kami minta dibebaskan," kata pengacara Kuat, Irwan Irawan, saat dihubungi, Sabtu (8/4/2023).

Kuat divonis 15 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat itu menilai Kuat berperan aktif dalam pembunuhan Yosua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwan mengaku telah menyampaikan kabar akan adanya sidang putusan banding kepada Kuat. Namun, ia belum mengetahui apakah kliennya akan hadir dalam sidang yang digelar pada Rabu (12/4) pekan depan.

Dia mengatakan pihaknya yakin hakim PT DKI Jakarta akan memberikan vonis lebih ringan dibanding vonis yang telah diputus di PN Jakarta Selatan. Irwan menyebut tidak ada bukti kuat yang menunjukkan kliennya terlibat aktif membunuh Yosua.

ADVERTISEMENT

"Dari fakta persidangan itu kelihatan tidak ada yang bisa membuktikan bahwa ada keterlibatan langsung kaitannya dengan peristiwa di Duren Tiga makanya kami ajukan banding," katanya.

"Dia berharap ya bebas juga karena dia melihat dan mengalami sendiri proses peristiwa itu dia merasa tidak ada sesuatu yang perlu dia pertanggungjawabkan. Dalam artian dia tidak pernah membunuh seseorang, tidak pernah ikut merencanakan sementara orang yang menembak sendiri itu cuman satu tahun enam bulan," tambah Irwan.

Sidang Putusan Banding Sambo dkk

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta putusan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk sudah siap dibacakan oleh majelis hakim. Putusan banding akan dibacakan pada 12 April 2023.

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," kata pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).

Dia menjamin sidang tersebut digelar terbuka untuk umum. PT DKI juga mempersiapkan siaran langsung sidang tersebut.

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," ujarnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan banding.

Cuma Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama. Berikut daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Lihat Video: Survei Indikator: Kepercayaan Publik ke Penegak Hukum Naik Usai Vonis Sambo

[Gambas:Video 20detik]




(ygs/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads