Awalnya, skenario tipu daya Siti Asiyah berjalan lancar. Ia bahkan mampu membayar keuntungan 10 persen yang dijanjikan pada korban-korban pertamanya. Hingga banyak mahasiswa tergiur dan bergabung meski harus mengajukan pinjaman online.
Namun ketika korban semakin banyak dan tagihan utang pinjol semakin besar, Siti Aisyah mulai kesulitan menutupi utang pinjol. Selain itu, calon korban semakin sedikit dan nilai uang yang ditilap kian menipis. Hingga akhirnya, utang pinjol ratusan mahasiswa tidak mampu ia bayar dan mahasiswa "diteror" penagih utang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain untuk membayar cicilan utang para korban yang sebagian besar adalah mahasiswa, Siti Aisyah juga menggunakan untuk kepentingan pribadi hingga cicilan mobilnya.
Siti Didakwa Tipu-Gelapkan Duit Mahasiswa
Siti didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang dari sekitar 100 orang mahasiswa IPB dengan memanfaatkan sejumlah aplikasi pinjol. Siti Aisyah didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
"Bahwa terdakwa Siti Aisyah Nasution alias Butet dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (24/1/2023).
![]() |
Siti Aisyah Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Siti Aisyah dituntut 3,5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. Jaksa menilai Siti bersalah menipu ratusan mahasiswa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Aisyah Nasution dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan dikurangkan lamanya ditahan," dikutip detikcom melalui SIPP Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Sabtu (1/4/2023).
Siti Divonis 3,5 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Cibinong Bogor menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan terhadap Siti Aisyah. Siti dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
"Sudah diputus, (vonis) 3 tahun dan 6 enam bulan," kata pejabat Humas PN Cibinong Amran S Herman, Rabu (5/4/2023).
Atas putusan tersebut, terdakwa Siti Aisyah Nasution masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lainnya.
(jbr/imk)