Jejak Siti Aisyah Tipu Ratusan Mahasiswa IPB hingga Divonis 3,5 Tahun Bui

Jejak Siti Aisyah Tipu Ratusan Mahasiswa IPB hingga Divonis 3,5 Tahun Bui

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 06 Apr 2023 11:52 WIB
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan investasi bodong saat rilis di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/11/2022). Polres Bogor berhasil menangkap perempuan berinisial SAN tersangka penipuan investasi bodong yang membuat 317 mahasiswa  di Bogor terlilit pinjaman online dengan total uang yang diterima tersangka melalui transaksi korban dari aplikasi pinjol mencapai Rp2,3 miliar. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Siti Aisyah ditampilkan saat pengungkapan kasus ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol (Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Awalnya, skenario tipu daya Siti Asiyah berjalan lancar. Ia bahkan mampu membayar keuntungan 10 persen yang dijanjikan pada korban-korban pertamanya. Hingga banyak mahasiswa tergiur dan bergabung meski harus mengajukan pinjaman online.

Namun ketika korban semakin banyak dan tagihan utang pinjol semakin besar, Siti Aisyah mulai kesulitan menutupi utang pinjol. Selain itu, calon korban semakin sedikit dan nilai uang yang ditilap kian menipis. Hingga akhirnya, utang pinjol ratusan mahasiswa tidak mampu ia bayar dan mahasiswa "diteror" penagih utang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain untuk membayar cicilan utang para korban yang sebagian besar adalah mahasiswa, Siti Aisyah juga menggunakan untuk kepentingan pribadi hingga cicilan mobilnya.

Siti Didakwa Tipu-Gelapkan Duit Mahasiswa

Siti didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang dari sekitar 100 orang mahasiswa IPB dengan memanfaatkan sejumlah aplikasi pinjol. Siti Aisyah didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

ADVERTISEMENT

"Bahwa terdakwa Siti Aisyah Nasution alias Butet dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (24/1/2023).

Polisi menggiring tersangka kasus penipuan investasi bodong saat rilis di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/11/2022). Polres Bogor berhasil menangkap perempuan berinisial SAN tersangka penipuan investasi bodong yang membuat 317 mahasiswa  di Bogor terlilit pinjaman online dengan total uang yang diterima tersangka melalui transaksi korban dari aplikasi pinjol mencapai Rp2,3 miliar. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.Polisi menunjukkan barang bukti kasus penipuan mahasiswa IPB (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.)

Siti Aisyah Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Siti Aisyah dituntut 3,5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. Jaksa menilai Siti bersalah menipu ratusan mahasiswa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Aisyah Nasution dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan dikurangkan lamanya ditahan," dikutip detikcom melalui SIPP Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Sabtu (1/4/2023).

Siti Divonis 3,5 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Cibinong Bogor menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan terhadap Siti Aisyah. Siti dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

"Sudah diputus, (vonis) 3 tahun dan 6 enam bulan," kata pejabat Humas PN Cibinong Amran S Herman, Rabu (5/4/2023).

Atas putusan tersebut, terdakwa Siti Aisyah Nasution masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lainnya.


(jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads