Siti Aisyah, terdakwa kasus penipuan mahasiswa IPB, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor. Terdakwa Siti Aisyah kini didampingi penasihat hukum.
Siti Aisyah menjalani sidang dengan agenda eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Sidang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Sebelum sidang dimulai, penasihat hukum juga sempat menunjukkan surat kuasa hukum kepada majelis hakim dan JPU.
"Sudah terima surat dakwaannya juga bapak-bapak ini?" tanya majelis hakim kepada penasihat hukum, Jumat (27/1/2023).
"Sudah, Yang Mulia," jawab salah satu penasihat hukum Siti Aisyah.
Setelah sempat memastikan bahwa penasihat hukum telah membaca surat dakwaan, hakim kemudian menanyakan tanggapan penasihat hukum atas dakwaan yang disampaikan JPU. Penasihat hukum terdakwa kemudian menjawab tidak akan mengajukan eksepsi dan bersedia mengikuti sidang selanjutnya.
"Kami tidak akan mengajukan eksepsi Yang Mulia," kata penasihat hukum terdakwa, Siti Aisyah, kepada hakim.
Setelah mendapat jawaban dari penasihat hukum, hakim sempat mengajukan agar sidang dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. Namun, karena saksi-saksi belum bisa dihadirkan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (31/1).
"Sebelum ditutup, ada yang mau disampaikan dari jaksa dan penasihat hukum?" tanya majelis hakim kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa.
"Kalau tidak ada, maka kita tunda sampai dengan hari Selasa tanggal 31 Januari 2023," tambahnya.
Sebelum mengakhiri sidang, hakim mengingatkan agar JPU dan penasihat hukum hadir pada sidang selanjutnya.
"Agar dihadiri oleh penasihat hukum, kami tekankan bahwa ini perkara tidak dapat diperpanjang penahanannya. Karenanya, sampaikan di depan, sekiranya penasihat hukum tidak hadir sidang akan tetap kami lanjutkan," kata majelis hakim.
Siti Aisyah Didakwa Tipu dan Gelapkan Duit
Siti didakwa melakukan penipuan dan penggelapan. Upaya tipu daya terdakwa dilakukan memanfaatkan sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol).
"Bahwa terdakwa Siti Aisyah Nasution alias Butet dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaannya di PN Cibinong, Selasa (24/1).
Lihat video 'Polisi Beberkan Modus Penipu Ratusan Mahasiswa IPB':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.