Penipu Mahasiswa IPB Kini Didampingi Pengacara, Batal Ajukan Eksepsi

Penipu Mahasiswa IPB Kini Didampingi Pengacara, Batal Ajukan Eksepsi

M Sholihin - detikNews
Jumat, 27 Jan 2023 18:54 WIB
Siti Aisyah, terdakwa kasus penipuan mahasiswa IPB kini didampingi penasihat hukum. Siti batal mengajukan eksepsi atas kasusnya. (dok Istimewa)
Siti Aisyah, terdakwa kasus penipuan mahasiswa IPB kini didampingi penasihat hukum. Siti batal mengajukan eksepsi atas kasusnya. (Foto: dok. Istimewa)
Bogor -

Siti Aisyah, terdakwa kasus penipuan mahasiswa IPB, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor. Terdakwa Siti Aisyah kini didampingi penasihat hukum.

Siti Aisyah menjalani sidang dengan agenda eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Sidang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Sebelum sidang dimulai, penasihat hukum juga sempat menunjukkan surat kuasa hukum kepada majelis hakim dan JPU.

"Sudah terima surat dakwaannya juga bapak-bapak ini?" tanya majelis hakim kepada penasihat hukum, Jumat (27/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah, Yang Mulia," jawab salah satu penasihat hukum Siti Aisyah.

Setelah sempat memastikan bahwa penasihat hukum telah membaca surat dakwaan, hakim kemudian menanyakan tanggapan penasihat hukum atas dakwaan yang disampaikan JPU. Penasihat hukum terdakwa kemudian menjawab tidak akan mengajukan eksepsi dan bersedia mengikuti sidang selanjutnya.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak akan mengajukan eksepsi Yang Mulia," kata penasihat hukum terdakwa, Siti Aisyah, kepada hakim.

Setelah mendapat jawaban dari penasihat hukum, hakim sempat mengajukan agar sidang dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. Namun, karena saksi-saksi belum bisa dihadirkan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (31/1).

"Sebelum ditutup, ada yang mau disampaikan dari jaksa dan penasihat hukum?" tanya majelis hakim kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa.

"Kalau tidak ada, maka kita tunda sampai dengan hari Selasa tanggal 31 Januari 2023," tambahnya.

Sebelum mengakhiri sidang, hakim mengingatkan agar JPU dan penasihat hukum hadir pada sidang selanjutnya.

"Agar dihadiri oleh penasihat hukum, kami tekankan bahwa ini perkara tidak dapat diperpanjang penahanannya. Karenanya, sampaikan di depan, sekiranya penasihat hukum tidak hadir sidang akan tetap kami lanjutkan," kata majelis hakim.

Siti Aisyah Didakwa Tipu dan Gelapkan Duit

Siti didakwa melakukan penipuan dan penggelapan. Upaya tipu daya terdakwa dilakukan memanfaatkan sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol).

"Bahwa terdakwa Siti Aisyah Nasution alias Butet dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaannya di PN Cibinong, Selasa (24/1).

Lihat video 'Polisi Beberkan Modus Penipu Ratusan Mahasiswa IPB':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Siti Aisyah didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Berikut bunyi masing-masing pasal tersebut:

Pasal 372 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dalam surat dakwaan yang disampaikan jaksa, Siti awalnya bertemu dengan seorang mahasiswa IPB bernama Zidan yang menyampaikan bila dia dan rekan-rekannya di IPB membutuhkan dana untuk suatu kegiatan. Singkatnya, kemudian Siti dikenalkan ke mahasiswa IPB lain yang berujung pada kerja sama demi pengumpulan dana.

"Diadakan Zoom Meeting antara Terdakwa Siti dengan mahasiswa Faskom IPB dan menyampaikan kerja sama untuk meningkatkan rating toko online milik Terdakwa Siti dengan cara melakukan pinjaman di beberapa akun pinjaman online di mana uang tersebut direncanakan seolah-olah belanja di toko online milik Terdakwa Siti dengan alasan untuk meningkatkan rating toko dan akan diberikan keuntungan 10 persen dari uang yang dibelanjakan di mana rencana keuntungan 10 persen tersebut akan digunakan untuk kepentingan organisasi," ucap jaksa.

Kemudian, ada 9 organisasi yang bekerja sama dengan Siti dan uang yang dijanjikan tidak pernah kembali dan justru membuat para mahasiswa terjerat pinjaman online. Kemudian, diketahui Siti pernah melakukan perbuatan serupa, yaitu uang yang didapat dari para mahasiswa IPB ini digunakan untuk merealisasikan janji ke korban sebelumnya.

"Bahwa uang tersebut (Rp 500 juta) oleh Terdakwa Siti digunakan untuk membayar modal atau cicilan korban sebelumnya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk melakukan pembayaran cicilan mobil," ucap jaksa.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads