Balasan Tajam Hakim ke Penipu Mahasiswa IPB yang Minta Belas Kasihan

Balasan Tajam Hakim ke Penipu Mahasiswa IPB yang Minta Belas Kasihan

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 24 Jan 2023 21:31 WIB
Penipu mahasiswa IPB Siti Aisyah menjalani sidang dakwaan di PN Cibinong, Bogor, Selasa (24/1/2023).
Siti Aisyah, penipu dan penggelapan uang ratusan mahasiswa IPB (Foto: Rizky/detikcom)
Bogor -

Siti Aisyah Nusution (29) menjalani sidang kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Cibinong. Dalam sidang itu, Siti menangis dan meminta belas kasihan kepada hakim. Apa jawaban hakim?

Diketahui, kasus penipuan ini menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, yakni Rp 2,3 miliar. Korban dari Siti ini kebanyakan mahasiswa IPB.


Didakwa Tipu dan Gelapkan Duit

Siti didakwa melakukan penipuan dan penggelapan. Siti disebut melakukan tipu daya dengan memanfaatkan sejumlah aplikasi pinjaman online atau pinjol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa terdakwa Siti Aisyah Nasution alias Butet dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (24/1/2023).

Siti Aisyah didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Berikut bunyi masing-masing pasal tersebut:

ADVERTISEMENT

Pasal 372 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 378 KUHP

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Siti Aisah Nasution (29), tersangka penipuan yang merugikan mahasiswa IPBSiti Aisah Nasution (29), tersangka penipuan yang merugikan mahasiswa IPB Foto: Siti Aisah Nasution (29), tersangka penipuan yang merugikan mahasiswa IPB (Solihin/detikcom)

Dalam surat dakwaan yang disampaikan jaksa, Siti awalnya bertemu dengan seorang mahasiswa IPB bernama Zidan yang menyampaikan bila dia dan rekan-rekannya di IPB membutuhkan dana untuk suatu kegiatan. Singkatnya kemudian Siti dikenalkan ke mahasiswa IPB lain yang berujung pada kerja sama demi pengumpulan dana.

"Diadakan zoom meeting antara Terdakwa Siti dengan mahasiswa Faskom IPB dan menyampaikan kerja sama untuk meningkatkan rating toko online milik Terdakwa Siti dengan cara melakukan pinjaman di beberapa akun pinjaman online di mana uang tersebut direncanakan seolah-olah belanja di toko online milik Terdakwa Siti dengan alasan untuk meningkatkan rating toko dan akan diberikan keuntungan 10 persen dari uang yang dibelanjakan di mana rencana keuntungan 10 persen tersebut akan digunakan untuk kepentingan organisasi," ucap jaksa.

Belakangan ternyata ada total 9 organisasi yang bekerja sama dengan Siti dan uang yang dijanjikan tidak pernah kembali ke para mahasiswa, malahan para mahasiswa itu terjerat pinjaman online. Dari penelusuran kemudian diketahui ternyata Siti sudah pernah melakukan perbuatan serupa di mana uang yang didapat dari para mahasiswa IPB ini digunakan untuk merealisasikan janji ke korban sebelumnya.

"Bahwa uang tersebut (Rp 500 juta) oleh Terdakwa Siti digunakan untuk membayar modal atau cicilan korban sebelumnya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk melakukan pembayaran cicilan mobil," ucap jaksa.

Simak video 'Polisi Beberkan Modus Penipu Ratusan Mahasiswa IPB':

[Gambas:Video 20detik]




Minta Dikasihani

Saat sidang digelar, Siti Aisyah sempat menangis. Siti Aisyah juga sempat meminta awak media tidak meliputnya. Dia berdalih agar orang tuanya tidak semakin terpuruk.

"Saya boleh minta nggak diliput untuk kepentingan ibu saya," ujar Siti Aisyah.

Permintaannya tersebut langsung ditolak majelis hakim. Majelis hakim menyebutkan bahwa peliputan juga diatur dalam undang-undang.

Penipu mahasiswa IPB Siti Aisyah menjalani sidang dakwaan di PN Cibinong, Bogor, Selasa (24/1/2023).Penipu mahasiswa IPB Siti Aisyah menjalani sidang dakwaan di PN Cibinong, Bogor, Selasa (24/1/2023). Foto: Rizky/detikcom

"Tidak bisa, peliputan juga diatur dalam undang-undang," ujar majelis hakim.

Seusai pembacaan dakwaan, Siti Aisyah sempat terdengar sesenggukan. Melihat itu, hakim mengatakan agar Siti Aisyah tidak perlu menangis.

"Kamu tidak usah menangis, kamu pas menipu juga tidak menangis," ucapnya kepada Siti Aisyah.

Seusai pembacaan dakwaan, sidang dinyatakan selesai. Siti Aisyah tidak melakukan pembelaan atau eksepsi.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat (27/1) besok. Dengan agendanya adalah pembacaan nota pembelaan dari Siti Aisyah.

"Kalau ada keberatan dengan dakwaan ini sampaikan hari Jumat itu secara tertulis tapi ya supaya kami bisa menilai dengan enak. Kalau lisan susah pertanggungjawabannya. Demikian sidang atas nama Siti Aisyah ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 dengan acara terdakwa akan menghadirkan penasihat hukum, sekaligus menyampaikan keberatan atau eksepsi," tutupnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads