2 Status Tersangka untuk Siti Usai Pinjol Jerat Ratusan Mahasiswa

2 Status Tersangka untuk Siti Usai Pinjol Jerat Ratusan Mahasiswa

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 25 Nov 2022 08:44 WIB
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan investasi bodong saat rilis di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/11/2022). Polres Bogor berhasil menangkap perempuan berinisial SAN tersangka penipuan investasi bodong yang membuat 317 mahasiswa  di Bogor terlilit pinjaman online dengan total uang yang diterima tersangka melalui transaksi korban dari aplikasi pinjol mencapai Rp2,3 miliar. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Siti Aisyah saat ditampilkan ke publik dalam pengungkapan kasus penipuan yang bikin mahasiswa IPB terjerat pinjol. (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Bogor -

Siti Aisyah Nasution (SAN) diduga menipu ratusan mahasiswa di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Siti kini menyandang dua status tersangka atas kasus yang sama.

Aksi tipu-tipu yang dilakukan Siti Aisyah membuat ratusan mahasiswa tersebut mengalami kerugian miliaran rupiah. Terbaru, Siti ditetapkan tersangka penipuan oleh Polresta Bogor Kota.

"Prosesnya lanjut. (Siti) sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Kamis (24/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini Polresta Bogor Kota masih berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk pemeriksaan lanjutan terhadap SAN. Untuk diketahui, Siti sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polres Bogor.

Polresta Bogor Kota belum memastikan berapa jumlah korban yang membuat laporan ke pihaknya atau ke Polres Bogor. Data korban masih didalami seiring penyidikan kasus dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Kita akan koordinasi dengan Kabupaten Bogor, kan masing-masing ada pelapornya nih, kita akan lihat berapa sebenarnya yang melapor di wilayah Kabupaten Bogor, berapa yang di Kota Bogor, semua akan berjalan bersamaan," kata Ferdy.

Dia memastikan penyidik akan mendalami kasus penipuan termasuk jumlah mahasiswa yang menjadi korban.

"Kan korbannya banyak, tersangkanya akan menjalankan, pertanggungjawabkan semuanya," kata Ferdy.

Jadi Tersangka di Polres Bogor

Sebelumnya, Siti ditetapkan sebagai tersangka di Polres Bogor. Dalam kasus ini, para korban melapor ke Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota.

Siti ditangkap Satreskrim Polres Bogor pada Kamis (17/11). Seusai pemeriksaan, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

"Dari fakta hukum yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan yang dilakukan, kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN dengan persangkaan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat jumpa pers, Jumat (18/11).

331 Mahasiswa Jadi Korban

Diketahui, kasus pinjol Siti Aisyah Nasution ditangani Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota karena para korban melapor kepada dua pihak tersebut.

Data sementara, ada 317 orang dengan total kerugian mencapai Rp 3,2 miliar. Siti dilaporkan ke Polresta Bogor Kota sejak 5 Oktober lalu.

Ratusan mahasiswa tersebut berasal dari beberapa universitas di Bogor termasuk IPB. Dilaporkan ada 116 mahasiswa IPB jadi korban Siti.

Simak video 'Polisi Beberkan Modus Penipu Ratusan Mahasiswa IPB':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

3 Modus Penipuan Siti

Siti Aisyah menipu para mahasiswa dengan seolah-olah menawarkan investasi di sebuah toko online yang diklaim miliknya. Siti meminta para korban belanja di toko online tersebut, lalu meminta korban membayar pembelanjaan ke rekening digitalnya.

"Pinjaman online itu ada yang tidak mengakomodasi pencairan langsung, kemudian pelaku menyiasati yang tidak cair langsung itu dan bisa cair kalau ada transaksi, ini kemudian disiasati dengan cara seolah-olah bertransaksi jual beli di toko online, lalu kemudian diambil dalam bentuk uang," terang Iman.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menambahkan, sedikitnya ada tiga modus yang dilakukan Siti Aisyah untuk menguasai uang dari korban-korbannya.

"Pertama, dia meminta si korban melakukan pinjaman online. Setelah cair, bagi pinjol yang bisa dicairkan, dia minta ditransfer langsung ke pelaku. Nanti keuntungan bagi hasil 10-15 persen. Itu yang pertama, langsung transfer," kata Yohanes kepada wartawan.

Modus kedua, Siti menggunakan market place yang diakui miliknya. Cara yang kedua adalah dengan gesek tunai.

Sedangkan untuk modus ketiga, Siti membuat 'akun dompet online'. Para korban kemudian diminta mengirim uang dari rekening aplikasi belanja online ke nomor khusus 'dompet online' milik pelaku.

Iming-iming Laba 10%

Siti menawarkan kerja sama investasi di toko online kepada para mahasiswa dengan iming-iming keuntungan 10 persen. Namun korban tak pernah mendapatkan keuntungan.

Ratusan mahasiswa itu malah terjerat pinjol. Siti kemudian kabur setelah menilap uang para korban.

Uang para mahasiswa itu digunakan Siti untuk keperluan pribadinya hingga menutupi utang-utangnya. Siti juga memakai uang para mahasiswa untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli mobil.

Halaman 2 dari 2
(jbr/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads