Jejak Siti Aisyah Tipu Ratusan Mahasiswa IPB hingga Divonis 3,5 Tahun Bui

Jejak Siti Aisyah Tipu Ratusan Mahasiswa IPB hingga Divonis 3,5 Tahun Bui

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 06 Apr 2023 11:52 WIB
Polisi menggiring tersangka kasus penipuan investasi bodong saat rilis di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/11/2022). Polres Bogor berhasil menangkap perempuan berinisial SAN tersangka penipuan investasi bodong yang membuat 317 mahasiswa  di Bogor terlilit pinjaman online dengan total uang yang diterima tersangka melalui transaksi korban dari aplikasi pinjol mencapai Rp2,3 miliar. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Siti Aisyah ditampilkan saat pengungkapan kasus ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol (Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Bogor -

Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Bogor, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara untuk terdakwa Siti Aisyah Nasution (29). Siti dinyatakan bersalah terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan korban ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).

Siti ditangkap setelah membuat ratusan mahasiswa IPB dan mahasiswa dari kampus lain terjerat pinjaman online (pinjol). Total kerugian dari para mahasiswa itu mencapai miliaran rupiah.

Uang hasil menipu mahasiswa itu dipakai untuk kepentingan pribadi Siti. Sejumlah modus dijalankan Siti hingga membuat ratusan mahasiswa tertipu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut jejak kasus Siti Aisyah tipu ratusan mahasiswa hingga berujung divonis 3,5 tahun penjara:

Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol-Dikejar Mata Elang

Kasus ini mencuat berawal dari kabar ada ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol. Mahasiswa tersebut pun diburu penagih utang (debt collector) alias mata elang.

ADVERTISEMENT

Mereka ditagih utang berkisar Rp 3 juta sampai Rp 13 juta untuk penjualan online yang ternyata tidak menguntungkan. Mereka diduga diminta investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan dan meminjam modal dari pinjol.

Namun, dalam perjalanannya, keuntungan tidak sesuai dengan cicilan yang harus dibayarkan kepada pinjaman online hingga para mahasiswa mulai resah saat ditagih debt collector dan sebagiannya melapor ke Polresta Bogor Kota.

4 Langkah Awal IPB

Rektor IPB Arif Satria menyampaikan pihak kampus telah mempelajari kasus ini dan telah mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus pinjol yang menjerat mahasiswa.

Kampus IPB/ipb.ac.idFoto: Kampus IPB (dok situs IPB)

"Pertama, membuka posko pengaduan. Kedua, memilah-milah tipe kasus yang ada. Saat ini sedang kami petakan tipe masalahnya," kata Arif dilansir Antara, Selasa (15/11/2022).

Arif mengatakan IPB juga mempersiapkan bantuan hukum untuk mahasiswa yang tertipu usaha online dalam kasus pinjaman online ini. Keempat, IPB akan melakukan upaya peningkatan literasi keuangan untuk para mahasiswa.

Arif mengatakan IPB sedang berkomunikasi dengan para mahasiswa yang diduga terjerat kasus ini.

IPB Bentuk Tim Negosiator

IPB membentuk tim khusus untuk menangani kasus mahasiswa terjerat utang dari pinjol setelah tertipu investasi fiktif. Tim itu akan melakukan negosiasi dengan lembaga pinjol dan lembaga lainnya.

"IPB melakukan beberapa langkah yang terkait dengan soal negosiasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan lembaga pinjaman online, perusahaan yang memberikan pinjaman," kata Rektor IPB Arif Satria seusai pertemuan dengan mahasiswa korban investasi fiktif, Selasa (15/11/2022).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

333 Mahasiswa Jadi Korban, Kerugian Rp 2,3 M

Mahasiswa korban penipuan investasi fiktif hingga terjerat pinjol di Bogor bertambah jadi 333 orang. Koordinator korban investasi fiktif Dewi Ariani mengaku sudah melakukan pelaporan sejak 5 Oktober.

"Per hari ini ada 333 orang per hari ini. Kemungkinan bertambah ya," kata Dewi yang juga orangtua salah satu mahasiswa saat ditemui di Polresta Bogor Kota, Selasa (16/11/2022).

Korban berasal dari IPB dan kampus lainnya. Setidaknya, ada 116 mahasiswa IPB jadi korban.

Siti Aisyah Ditangkap-Jadi Tersangka

Polisi menangkap Siti Aisyah di kawasan Kota Bogor pada Kamis (17/11/2022) dini hari. Siti sebelumnya sudah dipanggil untuk diperiksa terkait kasus penipuan terhadap mahasiswa ini.

"Sudah ditangkap," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di kantornya, Kamis (17/11/2022).

Polisi juga menetapkan Siti sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Polisi menggiring tersangka kasus penipuan investasi bodong saat rilis di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/11/2022). Polres Bogor berhasil menangkap perempuan berinisial SAN tersangka penipuan investasi bodong yang membuat 317 mahasiswa  di Bogor terlilit pinjaman online dengan total uang yang diterima tersangka melalui transaksi korban dari aplikasi pinjol mencapai Rp2,3 miliar. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.Polres Bogor berhasil menangkap perempuan berinisial SAN tersangka penipuan investasi bodong yang membuat 317 mahasiswa di Bogor terlilit pinjaman online dengan total uang yang diterima tersangka melalui transaksi korban dari aplikasi pinjol mencapai Rp 2,3 miliar. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa)

3 Modus Siti Aisyah

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan 3 modus yang dilakukan Siti Aisyah untuk menguasai uang dari korban-korbannya.

"Pertama, dia meminta si korban untuk melakukan pinjaman online. Setelah cair, bagi pinjol yang bisa dicairkan, dia minta ditransfer langsung ke pelaku. Nanti keuntungan bagi hasil 10-15 persen. Itu yang pertama, langsung transfer," kata Yohanes, Jumat (11/11/2022).

Namun untuk hasil pinjaman online yang tidak bisa langsung dicairkan dalam bentuk uang, pelaku meminta korban bertransaksi di sebuah toko online milik pelaku. Polisi menyebutnya dengan sistem gesek tunai pada aplikasi online. Namun sebenarnya transaksi itu fiktif belaka dan hanya agar korban mengirim uang ke "dompet online" milik pelaku.

"Yang kedua, menggunakan market place yang diakui milik dia (pelaku). Pada tahap pendalaman kami, ternyata milik market place orang lain. Ada dua market place, sampai saat ini yang kami periksa pemiliknya, ternyata si akun market place ini pun mengaku dikelabui oleh tersangka. Kalau bahasanya di pemain market place itu gestun, gesek tunai," kata Yohanes.

Modus ketiga, pelaku membuat 'akun dompet online'. Para korban kemudian diminta mengirim uang dari rekening aplikasi belanja online ke nomor khusus dompet online milik pelaku.

"Modus ketiga, si tersangka ini punya akun kaya dompet online gitu. Langsung ditransfer ke situ," tambahnya.

Tipu Mahasiswa Rp 2,3 M demi Bayar Utang

Siti Aisyah menggunakan uang Rp 2,3 miliar yang didapat dari ratusan korban untuk 'gali lubang tutup lubang'. Siti menggunakan uang itu untuk menutupi kebutuhan pribadinya hingga membayar cicilan utang pinjol.

Awalnya, Siti mengiming-imingi korbannya keuntungan 10 persen dari setiap transaksi pinjol. Selain itu, Siti Aisyah juga berjanji akan membayar cicilan utang pinjol mahasiswa setiap bulannya.

"Jadi nanti tagihan dari pinjol kalian akan saya yang bayar, kata pelaku kan begitu. Kemudian di luar dari tagihan per bulannya atau per harinya atau sesuai aplikasi, saya (pelaku) juga akan berikan keuntungan sebesar 10 persen (dari setiap transaksi pinjol)," kata Yohanes.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Awalnya, skenario tipu daya Siti Asiyah berjalan lancar. Ia bahkan mampu membayar keuntungan 10 persen yang dijanjikan pada korban-korban pertamanya. Hingga banyak mahasiswa tergiur dan bergabung meski harus mengajukan pinjaman online.

Namun ketika korban semakin banyak dan tagihan utang pinjol semakin besar, Siti Aisyah mulai kesulitan menutupi utang pinjol. Selain itu, calon korban semakin sedikit dan nilai uang yang ditilap kian menipis. Hingga akhirnya, utang pinjol ratusan mahasiswa tidak mampu ia bayar dan mahasiswa "diteror" penagih utang.

Selain untuk membayar cicilan utang para korban yang sebagian besar adalah mahasiswa, Siti Aisyah juga menggunakan untuk kepentingan pribadi hingga cicilan mobilnya.

Siti Didakwa Tipu-Gelapkan Duit Mahasiswa

Siti didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang dari sekitar 100 orang mahasiswa IPB dengan memanfaatkan sejumlah aplikasi pinjol. Siti Aisyah didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

"Bahwa terdakwa Siti Aisyah Nasution alias Butet dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan," ucap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (24/1/2023).

Polisi menggiring tersangka kasus penipuan investasi bodong saat rilis di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/11/2022). Polres Bogor berhasil menangkap perempuan berinisial SAN tersangka penipuan investasi bodong yang membuat 317 mahasiswa  di Bogor terlilit pinjaman online dengan total uang yang diterima tersangka melalui transaksi korban dari aplikasi pinjol mencapai Rp2,3 miliar. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.Polisi menunjukkan barang bukti kasus penipuan mahasiswa IPB (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.)

Siti Aisyah Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Siti Aisyah dituntut 3,5 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. Jaksa menilai Siti bersalah menipu ratusan mahasiswa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Aisyah Nasution dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan dikurangkan lamanya ditahan," dikutip detikcom melalui SIPP Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Sabtu (1/4/2023).

Siti Divonis 3,5 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Cibinong Bogor menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan terhadap Siti Aisyah. Siti dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

"Sudah diputus, (vonis) 3 tahun dan 6 enam bulan," kata pejabat Humas PN Cibinong Amran S Herman, Rabu (5/4/2023).

Atas putusan tersebut, terdakwa Siti Aisyah Nasution masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lainnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads