Marak kejadian parkir liar di Jakarta yang berujung cekcok antarwarga. Terbaru, warga di Jelambar, Jakarta Barat (Jakbar), terlibat adu mulut yang dipicu mobil terparkir di jalan umum.
Berkaca atas peristiwa tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau masyarakat memiliki garasi terlebih dahulu sebelum memiliki mobil. Dengan begitu, tak ada lagi mobil yang parkir sembarangan di jalanan.
"Tentu kami harapkan ada kesadaran masyarakat untuk mengadakan garasi," kata Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Syafrin menekankan warga dilarang memarkirkan kendaraan, baik di jalan raya maupun jalan lingkungan sekitar permukiman. Sebab, jalan tersebut masuk fasilitas umum (fasum) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
"Jadi kami imbau masyarakat mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum, 'oh itu fasum lingkungan kami'. Oh bukan (begitu pemahamannya), fasum itu digunakan untuk umum," katanya.
Dia kembali meminta masyarakat tak parkir di jalan. Dia mengingatkan jalan umum bukan fasilitas pribadi.
Aturan Larangan Parkir di Jalan Umum
Sementara itu, dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014, setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan memiliki garasi. Merujuk peraturan tersebut, ke depan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mempertanyakan ketersediaan parkir sebagai syarat perpanjangan STNK maupun SIM.
"Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan. Kalau nggak ada ruang parkir dan parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan," ujarnya.
Simak juga Video 'Bolehkah Fasos/Fasum Jadi Parkir Liar?':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(taa/jbr)