KPK Ungkap Aturan yang Jadi Dasar Pencopotan Brigjen Endar

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 05 Apr 2023 16:24 WIB
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK akhirnya membeberkan dasar aturan yang digunakannya terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Setidaknya KPK memaparkan 4 aturan yang dijadikan dasar.

"KPK berpedoman pada Perkom Nomor 1 Tahun 2022, PermenPAN-RB Nomor 62 Tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022, Perkap Nomor 4 Tahun 2017 Juncto 12 Tahun 2018," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/4/2023).

Ali juga mengatakan aturan PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK saat ini sudah tidak berlaku. Hal itu tidak diterapkan sejak pegawai KPK telah berubah status menjadi aparat sipil negara (ASN).

"PP 63 Tahun 2005 sudah tidak berlaku sehingga soal masa tugas 4-4-2 itu pemahaman yang salah," jelas Ali.

Perkom Nomor 1 Tahun 2022

Dalam aturan ini, ada dua pasal yang berkaitan dengan kasus Endar. Berikut ini pasal-pasalnya

Pasal 3

(1) Pegawai Komisi terdiri atas:a. PNS: dan b. PPPK.
(2) Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.

Dilihat dari aturan di atas diketahui bila KPK dapat memberhentikan pegawainya apabila memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memasuki usia pensiun atau hal lain seperti pelanggaran kode etik.

PermenPAN-RB Nomor 62 Tahun 2020

Pasal 8

(1) PNS diberikan penugasan atas dasar:
a. Permintaan instansi yang membutuhkan; dan
b. Penugasan dari instansi induknya

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam surat keputusan instansi induk dan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk

(3) Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Dalam hal PNS yang melaksanakan penugasan sebagai dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak memenuhi target kinerja, paling singkat satu tahun PNS yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk tidak dipertimbangkan perpanjangan penugasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Tata cara penetapan penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara

(2) Tata cara penetapan penugasan PNS adalah Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang luar negeri.

Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022

Aturan ini memuat soal tata cara penetapan penugasan pegawai negeri sipil pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah. Dalam kasus Endar, KPK merujuk pada Pasal 10 di Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022.

Pasal 10

(1) Penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama lima tahun
(2) Penugasan PNS pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK instansi induk atas usul instansi pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(3) PPK dapat menyelesaikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pyb.

Simak Video 'Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Internal KPK':






(dhn/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork