PP soal SDM KPK: Polisi Bisa Dikembalikan Sebelum Waktunya Jika Disetujui Kapolri

PP soal SDM KPK: Polisi Bisa Dikembalikan Sebelum Waktunya Jika Disetujui Kapolri

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 05 Apr 2023 14:29 WIB
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro berjalan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Endar Priantoro membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian tersebut, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu.
Brigjen Endar Priantoro (Muhammad Adimaja/Antara Foto)
Jakarta -

Keputusan KPK mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan dikritik habis-habisan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai angkat bicara dan memerintahkan agar tidak terjadi kegaduhan serta harus sesuai aturan.

"Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan. Semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa," kata Jokowi.

detikcom, Rabu (5/4/2023), merangkum sejumlah aturan berkaitan dengan hal ini. Status Endar sendiri sejatinya adalah sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan atau PNYD di KPK. Hal ini memungkinkan karena KPK sebagai aparat penegak hukum dapat mempekerjakan pegawai-pegawai dari institusi lain, termasuk Polri dan Kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endar memulai penugasan di KPK sejak 2020 setelah bertugas sebagai Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri). Tepatnya pada 3 Agustus 2020 Endar diangkat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Lalu muncul Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Tertulis nama Endar Priantoro yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Keputusan itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa tertanggal 31 Maret 2023. Pemberhentian itu disebut terhitung 1 April 2023. Disebutkan pula dalam keputusan itu tentang pertimbangan yaitu bila Endar sudah berakhir masa penugasannya di KPK.

ADVERTISEMENT

Ternyata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Sigit sendiri. Surat itu terbit tertanggal 29 Maret 2023. Dalam surat itu, Jenderal Sigit memutuskan memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar Priantoro di KPK. Endar tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto S.H., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat tersebut. "Dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," isi surat poin kedua tersebut.

Merujuk pada urutan tersebut, detikcom merunut aturan demi aturan yang berkaitan dengan KPK. Setidaknya ada tiga aturannya, yaitu sebagai berikut:

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK2. PP 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen SDM KPK (Perubahan Atas PP Nomor 63 Tahun 2005)3. Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK. Mari kita bahas satu per satu.

PP 63 Tahun 2005

Di dalam PP 63 Tahun 2005 terdapat setidaknya 3 pasal yang berkaitan dengan persoalan Endar. Berikut pasal-pasal itu:

Pasal 17
Pemberhentian pegawai Komisi dilakukan oleh Pimpinan Komisi berdasarkan peraturan komisi.

Pasal 18
Pegawai Komisi diberhentikan sebagai pegawai Komisi, apabila:a. memasuki batas usia pensiun; atau. karena sebab lain.

Pasal 19
(1) Batas usia pensiun bagi Pegawai Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a adalah 56 (lima puluh enam) tahun.
(2) Batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri yang dipekerjakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberhentian karena sebab lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b karena:a. meninggal dunia;b. atas permintaan sendiri;c. pelanggaran disiplin dan kode etik; atau d. tuntutan organisasi.
(4) Pegawai yang diberhentikan sebagai pegawai Komisi diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.

PP 103 Tahun 2012

Sedangkan untuk aturan ini diketahui dari Pasal 5 yang isinya adalah sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b adalah Pegawai Negeri yang memenuhi syarat untuk dipekerjakan sebagai Pegawai Komisi.
(2) Pegawai Negeri yang dipekerjakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(3) Masa penugasan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi selama 4 (empat) tahun.
(4) Masa penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) tahun.
(5) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan 2 (dua) tahap, tahap pertama paling lama 4 (empat) tahun dan tahap kedua paling lama 2 (dua) tahun, setelah Pimpinan Komisi berkoordinasi dengan pimpinan instansi asal.
(6) 6 (enam) bulan sebelum masa penugasan dan perpanjangan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) masing-masing pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi.
(7) Komisi dapat mengembalikan pegawai negeri yang dipekerjakan pada komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan pimpinan komisi dan pimpinan instansi asal.
(8) Pegawai Negeri yang dipekerjakan setelah masa penugasan dan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berakhir, Pimpinan Komisi wajib mengembalikan kepada pimpinan instansi asal.
(9) Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi dapat beralih status sebagai Pegawai Komisi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi asal.

Perkom Nomor 1 Tahun 2022

Pasal 3
(1) Pegawai Komisi terdiri atas:a. PNS: dan b. PPPK.
(2) Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30
Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.

Dilihat dari aturan di atas diketahui bila KPK dapat memberhentikan pegawainya apabila memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya memasuki usia pensiun atau hal lain seperti pelanggaran kode etik.


KPK Copot Brigjen Endar

Brigjen Endar Priantoro kini tidak lagi menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Jabatan Endar kini diisi oleh Plt yakni Ronald Worotikan.

Masa tugas Endar di KPK sebenarnya telah diperpanjang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat Kapolri soal perpanjangan masa tugas Endar itu tertanggal 29 Maret 2023. Terbaru, Endar telah mengadukan Firli dan Cahya ke Dewas KPK.

Simak Video 'Jokowi soal Brigjen Endar Dicopot KPK: Setiap Institusi Ada Aturannya':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads