KPK akhirnya membeberkan dasar aturan yang digunakannya terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Setidaknya KPK memaparkan 4 aturan yang dijadikan dasar.
"KPK berpedoman pada Perkom Nomor 1 Tahun 2022, PermenPAN-RB Nomor 62 Tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022, Perkap Nomor 4 Tahun 2017 Juncto 12 Tahun 2018," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/4/2023).
Ali juga mengatakan aturan PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK saat ini sudah tidak berlaku. Hal itu tidak diterapkan sejak pegawai KPK telah berubah status menjadi aparat sipil negara (ASN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PP 63 Tahun 2005 sudah tidak berlaku sehingga soal masa tugas 4-4-2 itu pemahaman yang salah," jelas Ali.
Perkom Nomor 1 Tahun 2022
Dalam aturan ini, ada dua pasal yang berkaitan dengan kasus Endar. Berikut ini pasal-pasalnya
Pasal 3
(1) Pegawai Komisi terdiri atas:a. PNS: dan b. PPPK.
(2) Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.
Dilihat dari aturan di atas diketahui bila KPK dapat memberhentikan pegawainya apabila memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memasuki usia pensiun atau hal lain seperti pelanggaran kode etik.
PermenPAN-RB Nomor 62 Tahun 2020
Pasal 8
(1) PNS diberikan penugasan atas dasar:
a. Permintaan instansi yang membutuhkan; dan
b. Penugasan dari instansi induknya
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam surat keputusan instansi induk dan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk
(3) Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal PNS yang melaksanakan penugasan sebagai dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak memenuhi target kinerja, paling singkat satu tahun PNS yang bersangkutan dapat direkomendasikan untuk tidak dipertimbangkan perpanjangan penugasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Tata cara penetapan penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara
(2) Tata cara penetapan penugasan PNS adalah Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang luar negeri.
Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022
Aturan ini memuat soal tata cara penetapan penugasan pegawai negeri sipil pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah. Dalam kasus Endar, KPK merujuk pada Pasal 10 di Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022.
Pasal 10
(1) Penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama lima tahun
(2) Penugasan PNS pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK instansi induk atas usul instansi pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(3) PPK dapat menyelesaikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pyb.
Simak Video 'Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Internal KPK':
Perkap Nomor 4 Tahun 2017 Juncto Nomor 12 Tahun 208
Aturan ini memuat tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. Ada beberapa pasal yang dirujuk KPK dalam kasus pemberhentian Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Pasal 4
Jenis penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri meliputi:
a. Penugasan di dalam negeri; dan
b. Penugasan di luar negeri.
Pasal 7
(1) Jabatan dalam penugasan Anggota Polri di dalam negeri meliputi;
a. Jabatan struktural; dan
b. Jabatan fungsional
(2) Jabatan struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jabatan pada:
a. Kementerian/lembaga/badan/komisi;
b. Organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia
c. BUMN atau BUMD; dan
d. Instansi tertentu atau persetujuan Kapolri
Pasal 10
(1) Masa penugasan anggota Polri di dalam negeri dilaksanakan berdasarkan kepentingan organisasi Polri dan kebutuhan organisasi pengguna dan/atau pembinaan karier.
(2) Dalam hal pengembalian penugasan anggota Polri, dilaksanakan setelah adanya koordinasi pimpinan organisasi pengguna dengan pimpinan Polri
Pasal 19
Tata cara penugasan Anggota Polri di dalam negeri sebagai berikut:
a. Tingkat Mabes Polri:
1. Kapolri setelah menerima permohonan dari pimpinan organisasi calon pengguna, meneruskan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia untuk menyiapkan Anggota Polri yang memenuhi persyaratan
2. Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia menyiapkan calon melalui seleksi atau uji kompetensi dan diputuskan dalam sidang Dewan Pertimbangan Karier.
3. Kapolri atau Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia mengajukan Anggota Polri hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier kepada organisasi pengguna
4. Apabila organisasi pengguna menyetujui Anggota Polri yang ditugaskan, Kapolri atau Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia menerbitkan keputusan, surat perintah penugasan dan menghadapkan yang bersangkutan kepada organisasi pengguna; dan
5. Khusus pengangkatan dalam jabatan eselon I, Kapolri menerbitkan keputusan dan surat perintah penugasan setelah ada penetapan dari Tim Penilai Akhir (TPA)
Pasal 26
Pengakhiran penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e bagi Anggota Polri yang ditugaskan di luar organisasi Polri didasarkan atas ketentuan sebagai berikut:
a. Telah Berakhir masa jabatan/penugasan
b. Pertimbangan Pimpinan Polri
c. Pengembalian oleh organisasi pengguna
d. Melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana;
e. Sakit yang mengakibatkan berhalangan tetap selama tiga bulan
KPK Copot Brigjen Endar
Brigjen Endar Priantoro kini tidak lagi menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Jabatan Endar kini diisi oleh Plt, yakni Ronald Worotikan.
Masa tugas Endar di KPK sebenarnya telah diperpanjang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat Kapolri soal perpanjangan masa tugas Endar itu tertanggal 29 Maret 2023. Terbaru, Endar telah mengadukan Firli dan Cahya ke Dewas KPK.