Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memberikan saran kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Tangerang Selatan untuk tidak ragu menindaklanjuti laporan masyarakat. MKD juga menyarankan agar BK DPRD Tangsel membuat loket pengaduan untuk mempermudah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewan.
Hal itu disampaikan Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat kunjungan kerja di kantor DPRD Tangerang Selatan, Selasa (4/4/2024). Dia mengatakan Badan Kehormatan DPRD Tangsel tak boleh ragu menindak anggota DPRD yang melanggar kode etik.
"Nggak usah ada keragu-raguan BKD. Memang apa pun juga, semua atau apa pun laporan yang terjadi pasti berhubungan dengan rekan kita sendiri. Tapi kalau sudah berbicara dengan pencegahan dan pengawasan siapa pun juga boleh datang. Jadi lebih baik kalau memang belum ada (tempat pelaporan) dibuat saja," kata Adang.
Dia mengatakan BKD harus terbuka menerima setiap aduan dari masyarakat. Dia mengatakan semua orang berhak membuat laporan ke BKD.
"Sehingga bahwa keterbukaan DPRD dalam konteks yang berhubungan dengan etika tidak tertutup siapa pun juga yang merasa itu melanggar aturan, melanggar etika masyarakat bisa melaporkan," ucapnya.
"Jadi pada dasarnya pencegahan dan pengawasan dan penindakan itu prosesnya kita lakukan," sambung Adang.
Simak juga 'Saat Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Terbukti Melanggar Kode Etik':
(haf/haf)