Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mengungkit janji Ketua Komite Nasional Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) Mahfud Md yang akan memberikan data agregat terkait dugaan TPPU Rp 189 triliun. Habiburokhman mempertanyakan data yang belum diterima pihaknya hingga kini.
Mulanya Habiburokhman merespons penetapan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambido, sebagai tersangka KPK pada hari ini. Dia menunggu penjelasan KPK lebih lanjut terkait perkara yang menyeret Rafael ini.
"Kita menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK menyatakan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Jadi kita ingin tahu lebih lanjut," kata Habiburokhman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Dia mengatakan masih menunggu penjelasan dari KPK terkait kasus gratifikasi yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak tersebut.
Waketum Gerindra ini lalu menyinggung kasus Rafael ini berbuntut membuka tabir gelap dugaan TPPU ratusan triliunan rupiah di lingkungan Kemenkeu. Dia mengungkit penjelasan Mahfud yang, menurutnya, masih belum terang-benderang terkait ini.
"Kita pengin tahu lebih lanjut lagi. Kalau dengan Pak Mahfud sampai rapat kemarin kan nggak jelas juga akhirnya kan. Pak Mahfud nggak bisa buka juga sampai detail soal aliran dana itu," katanya.
Habiburokhman juga mengungkit janji Mahfud yang bakal memberikan data agregat mengenai dugaan TPPU Bea-Cukai sebesar Rp 189 triliun. Namun dia mendapat laporan dari pihak sekretariat Komisi bahwa dokumen itu tak bisa diserahkan kepada para anggota Komisi III DPR.
Simak Video: Mahfud: Sri Mulyani Teman Baik dalam Pemberantasan Korupsi
(fca/jbr)