Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mengungkit janji Ketua Komite Nasional Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) Mahfud Md yang akan memberikan data agregat terkait dugaan TPPU Rp 189 triliun. Habiburokhman mempertanyakan data yang belum diterima pihaknya hingga kini.
Mulanya Habiburokhman merespons penetapan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambido, sebagai tersangka KPK pada hari ini. Dia menunggu penjelasan KPK lebih lanjut terkait perkara yang menyeret Rafael ini.
"Kita menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK menyatakan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Jadi kita ingin tahu lebih lanjut," kata Habiburokhman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan masih menunggu penjelasan dari KPK terkait kasus gratifikasi yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak tersebut.
Waketum Gerindra ini lalu menyinggung kasus Rafael ini berbuntut membuka tabir gelap dugaan TPPU ratusan triliunan rupiah di lingkungan Kemenkeu. Dia mengungkit penjelasan Mahfud yang, menurutnya, masih belum terang-benderang terkait ini.
"Kita pengin tahu lebih lanjut lagi. Kalau dengan Pak Mahfud sampai rapat kemarin kan nggak jelas juga akhirnya kan. Pak Mahfud nggak bisa buka juga sampai detail soal aliran dana itu," katanya.
Habiburokhman juga mengungkit janji Mahfud yang bakal memberikan data agregat mengenai dugaan TPPU Bea-Cukai sebesar Rp 189 triliun. Namun dia mendapat laporan dari pihak sekretariat Komisi bahwa dokumen itu tak bisa diserahkan kepada para anggota Komisi III DPR.
Simak Video: Mahfud: Sri Mulyani Teman Baik dalam Pemberantasan Korupsi
"Kemudian yang paling penting, ini hal lain juga, saya juga mempertanyakan kan Pak Mahfud terakhir buka-buka dokumennya tuh yang Rp 180 triliun, katanya ini yang akan dikasih ke kita ke DPR. Faktanya itu nggak dikasih dokumen itu," kata Habiburokhman.
"Jadi memang kalau dalam konteks buka-bukaan kemarin benar-benar nggak terjadi. Kayak Pak Mahfud terakhir, 'ini nih Rp 180 T gini, gini', kita kan mau tahu termasuk soal emas itu kan ada di situ, impor emas. Ternyata, menurut sekretariat, nggak boleh dikasih ke kita. Entah Pak Mahfud tidak memberikan atau Pak Ivan," imbuhnya.
Habiburokhman mempertanyakan sampai sejauh apa data-data ini bakal dibuka. Dia masih menunggu hingga rapat selanjutnya bersama Mahfud dan Menkeu Sri Mulyani yang dijadwalkan pekan depan.
"Nah, ini kan aneh, sudah disepakati dalam rapat tapi tidak dilaksanakan. Jadi kalau mau buka-bukaan, kita pertanyakan ke Pak Mahfud, ini buka-bukaannya sampai sejauh apa. Kita kan mau tahulah ini masih ada rapat terakhir sekali lagi, ya kan," ujarnya.