Selain gaji, cuti juga adalah hak karyawan. Hal itu diatur tegas dalam UU Ketenagakerjaan. Bagaimana bila ada penyimpangan?
Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com
Halo mas. Tolong dijawab dengan jelas-jelasnya ya.
Saya Sugi Bambang Cahyono, umur 29 . Saya sudah bekerja di perusahaan dan sudah diangkat jadi karyawan tetap. Saya mendapatkan cuti tahunan 12 hari. Sebagian diambil saat cuti lebaran tahunan.
Nah saya rencana mau ke Bali liburan dan mau menghabiskan cuti saya sekaligus soalnya buat liburan/ Kenapa tidak diperbolehkan dengan alasan alasan yang kurang masuk akal?
Dan isu-isunya malah perusahaan yang mengatur kapan kita cuti. Saat ini perusahaan sedang sepi orderan jadi yang semula masuk hari Senin sampai Sabtu. Kini Jumat dan Sabtu diliburkan dan dipotong cuti tahunan.
Saya sudah nego bahwa seperti tahun sebelumnya saya nggak papa dipotong gaji asal kehadiran tetap full dan cuti saya nggak berkurang soalnya sudah ada rencana 1 mingguan liburan ke luar provinsi .
Jadi apakah solusi yang tepat??. Dan adakah pasal pasalnya juga 🙏🙏🙏
Mohon kejelasannya
Sugi Bambang
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Apa penjelasannya? Simak di halaman selanjutnya:
Saksikan juga 'Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri 2023 19 April, Total 5 Hari':
(asp/asp)