KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. Penggeledahan itu terkait kasus korupsi yang dilakukan Ben Bahat bersama istrinya, anggota DPR dari Partai NasDem bernama Ary Egahni Ben Bahat.
"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang ada di Kabupaten Kapuas, Kalteng. Lokasi dimaksud yaitu rumah kediaman pribadi tersangka BBSB dan Kantor Bupati Kapuas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (28/3). Sejumlah bukti pun ditemukan dari penggeledahan tersebut.
Ali mengatakan bukti itu salah satunya berupa dokumen yang memuat peran tersangka Ben Brahim S Bahat dalam tindakan korupsi yang dilakukannya.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka," jelas Ali.
Pasutri Korupsi
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya bernama Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka korupsi usai menerima aliran uang Rp 8,7 miliar. Uang itu rupanya dipakai untuk membayar lembaga survei nasional.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga tersebut," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).
Selengkapnya baca halaman selanjutnya.
Simak Video 'Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Kapuas-Istrinya Terima Rp 8,7 M':
(ygs/yld)