KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat. Penggeledahan itu terkait kasus korupsi yang dilakukan Ben Bahat bersama istrinya, anggota DPR dari Partai NasDem bernama Ary Egahni Ben Bahat.
"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang ada di Kabupaten Kapuas, Kalteng. Lokasi dimaksud yaitu rumah kediaman pribadi tersangka BBSB dan Kantor Bupati Kapuas," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (28/3). Sejumlah bukti pun ditemukan dari penggeledahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan bukti itu salah satunya berupa dokumen yang memuat peran tersangka Ben Brahim S Bahat dalam tindakan korupsi yang dilakukannya.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka," jelas Ali.
Pasutri Korupsi
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya bernama Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka korupsi usai menerima aliran uang Rp 8,7 miliar. Uang itu rupanya dipakai untuk membayar lembaga survei nasional.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar dua lembaga tersebut," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).
Selengkapnya baca halaman selanjutnya.
Simak Video 'Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Kapuas-Istrinya Terima Rp 8,7 M':
Korupsi ini berawal saat Ben Brahim menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode di tahun 2013-2018 dan 2018-2023. Lewat jabatannya itu Ben Brahim menerima sejumlah uang dari berbagai pihak.
"Dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta," ujar Johanis.
Johanis juga mengungkap peran aktif dari Ary Egahni dalam kasus yang menjerat suaminya. Ary Egahni diketahui merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.
"AE selaku istri Bupati sekaligus Anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," jelas Johanis.
Selain membayar dua lembaga survei nasional, aliran uang korupsi itu digunakan oleh Ben Brahim dan Ary Egahni untuk kepentingan politik keduanya.
"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah," ujar Johanis.
"Termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019," tambahnya.
Ben Brahim dan Ary Egahni kini dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999. Keduanya tersangka kini bakal menjalani penahanan di Rutan KPK.