Mantan hakim agung, Gayus Lumbuun berpendapat langkah kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Kanjuruhan merupakan upaya mencari keadilan hukum atau legal justice. Apapun yang putusan pengadilan di atasnya, publik diharapkan bisa menerima. Di mana di kasus itu ada yang dihukum ringan dan ada yang divonis bebas.
"Jadi untuk memuaskan masyarakat (social justice) maka JPU mengajukan banding/kasasi," kata Gayus, Jumat (24/3/2023).
Jika nanti upaya banding ternyata putusannya sama saja, menurut Gayus, masyarakat jangan menyalahkan pengadilan.
"Itulah keadilan yang diberikan pengadilan di semua tingkatan," ungkap mantan anggota DPR tersebut.
Dilanjutkannya, keadilan publik memang harus diperhatikan, tapi di negara hukum legal justice tetap harus seimbang. Dijelaskannya, memang ada konsep social justice.
"Mereka itu menuntut social justice, namun negara ini kan negara hukum, yang dalam proses penegakkan hukumnya keseimbangannya adalah legal justice," ungkap Gayus.
Tidak semua pendapat masyarakat, menurut Gayus, menjadi penentu. Karena itu social justice, harus diimbangi legal justice oleh hakim, jaksa, dan penegak hukum lainnya.
"Kalau memang aturan hukumannya ringan, ya kita tidak boleh mencampuri putusan hakim. Suara publik tidak boleh mempengaruhi hukum," ungkapnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana, Prof Hibnu Nugroho, mengatakan vonis para terdakwa kasus Kanjuruhan, tidak mencerminkan keadilan masyarakat. Menurutnya, JPU wajib mengajukan kasasi. Diungkapkannya, vonis kasus Kanjuruhan seolah-olah menyalahkan angin.
"Tidak bisa angin disalahkan, karena kealphaan yang itu (menyebabkan tewasnya orang) adalah tembakan tadi. Jangan karena anginnya mengarah ke sana," kata Hibnu.
Putusan itu harus dievaluasi oleh Mahkamah Agung.
"Putusan itu saya kira tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Jaksa {JPU) wajib kasasi," kata Hibnu.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Atas vonis bebas tersebut, kini jaksa mengajukan kasasi.
"Terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, terhadap Terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, jaksa penuntut umum menyatakan upaya hukum kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).
Simak juga 'Momen Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Bui':
(asp/aud)