Pakar Hukum Setuju Kompol Cosmas Dipecat, Dorong Lanjut Proses Pidana

Pakar Hukum Setuju Kompol Cosmas Dipecat, Dorong Lanjut Proses Pidana

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 04 Sep 2025 20:02 WIB
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (kiri) berjalan usai mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam. Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae karena dinilai melakukan pelanggaran berat dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan akibat terlindas rantis Brimob dalam unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta -

Pakar hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, setuju atas putusan pemecatan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas K Gae, di kasus tewasnya Affan Kurniawan. Hudi mengatakan putusan tersebut sudah wajar.

"Menurut saya Kompol Cosmas sudah wajar diberhentikan secara tidak hormat dari tubuh Polri," kata Hudi kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Hudi merasa terusik oleh ucapan Kompol Cosmas yang menyatakan bahwa dirinya menjalankan perintah. Hudi meminta ucapan Kompol Cosmas itu diselidiki lebih lanjut.

Selain itu, Hudi mendorong proses pidana usai Kompol Cosmas dipecat dari Polri. Dia menilai Cosmas bisa dijerat unsur pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

"Selain diberhentikan secara tidak hormat, yang bersangkutan juga harus jalani proses pidananya yaitu kasus pembunuhan berencananya," ujar dia.

"Pembunuhan berencananya sangat jelas terlihat dari CCTV. Oleh karena itu penyidikan kasus pembunuhan berencana harus tetap diproses hukum," sambung dia.

Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengumumkan putusan etik untuk Kompol Cosmas di kasus tewasnya Affan Kurniawan. Sidang etik menyatakan tindakan Kompol Cosmas sebagai perilaku tercela.

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Cosmas.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.

Simak juga Video: Kompol Kosmas Nangis Usai Dipecat, Ngaku Tak Niat Tewaskan Affan

(knv/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads