YLBHI dkk Kritik Proses Sidang Tragedi Kanjuruhan

YLBHI dkk Kritik Proses Sidang Tragedi Kanjuruhan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 21 Mar 2023 16:12 WIB
Stadion Kanjuruhan Diruntuhkan: Ini 3 Hal Diketahui
Stadion Kanjuruhan Malang (dok. Kementerian PUPR)
Jakarta -

Koalisi Masyarakat Sipil melemparkan kritik terkait proses persidangan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari 5 terdakwa yang sejauh ini sudah diadili, ada 2 terdakwa yang divonis bebas, yaitu Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan AKP Bambang Sidik Achmadi.

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, menuding kejanggalan sudah muncul bahkan sebelum persidangan. Kemudian, saat persidangan, dia mengatakan terjadi intimidasi kepada pers maupun korban atau keluarga korban.

"(Sidang) Kanjuruhan sebetulnya terjadi berbarengan dengan (sidang) penembakan Ferdy Sambo. Ada standar ganda ditetapkan, ketika Ferdy Sambo lakukan penembakan, banyak pemberitaan, dan tekanan publik untuk mengusut," katanya dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil, seperti disiarkan akun YouTube KontraS, Selasa (21/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi ketika proses Kanjuruhan, kita lihat, pers mendapat intimidasi, termasuk keluarga korban untuk melihat proses persidangan," katanya.

Fatia pun menyebut persidangan tragedi Kanjuruhan hanya formalitas. Disebut, tidak ada keadilan dan efek jera kepada oknum kepolisian yang terlibat di kasus Kanjuruhan.

ADVERTISEMENT

"Seakan-akan, proses persidangan hanya formalitas dan tidak mengakibatkan putusnya rantai imunitas, dan efek jera aparat kepolisian," katanya.

"Tidak ada proses keterbukaan informasi hingga langgar hak mendapat informasi itu sendiri," katanya.

Sementara itu, Direktur YLBHI, Muhammad Isnur, menilai sidang kasus Kanjuruhan tak akan membuktikan apa pun karena polisi yang menembakkan gas air mata tidak ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke persidangan.

"Ada indikasi diniatkan untuk gagal, sejak penerapan tersangka enam orang, dan tak membawa pelaku penembak gas air mata ke tribun, Itu jelas memutus kausalitas dalam pidana," kata di acara yang sama.

Kemudian, proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur pun dinilai aneh. Sebab, antara tersangka dan penyidik adalah anggota dari Polda Jawa Timur.

"Bagaimana mungkin Anda memeriksa teman anda sendiri. Tim penasihat hukum dari Polda (Jatim)," kata.

Isnur pun membandingkan persidangan penembakan oleh Ferdy Sambo dengan tragedi Kanjuruhan. Di sidang Kanjuruhan, disebut hakim tak menggali keterangan dan kebenaran dari saksi.

"Apakah ada standar yang berbeda. Hakim kasus Sambo sangat atraktif mengejar bahkan evaluasi, orang dituduh berbohong atau tidak," katanya.

"Di kasus Kanjuruhan, hakim diam, cenderung pasif, hakim tidak upaya gali fakta apa yang terjadi," katanya.

Sidang tak gali CCTV. Simak di halaman selanjutnya.

Sidang Tak Gali CCTV

Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Alexander Siagian, menyebut persidangan tak menggali barang bukti CCTV di Kanjuruhan. Padahal, rekaman CCTV dan rekaman lain menggambarkan peristiwa secara utuh.

"Beberapa titik CCTV tidak diungkap atau digali secara utuh, terdapat 32 titik CCTV di stadion, dan video amatir," kata Daniel dalam acara yang sama.

Menurut Daniel, hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) pasif menggali kebenaran materiil.

"Minimnya korban dan saksi korban sebagai saksi di persidangan dan didominasi oleh saksi dari kepangkatan kepolisian," katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam, dan Kejagung memastikan tragedi Kanjuruhan diungkap tuntas.

Selain itu, dia meminta agar beberapa rekomendasi lembaga independen dilaksanakan.

"Harus dipastikan rekomendasi TGIPF, Komnas HAM, harus segera ditindaklanjuti segera," katanya.

Selain itu, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuka kembali penyelidikan tragedi Kanjuruhan. Daniel menyebut penyelidikan oleh Polda Jawa Timur tidak berhasil.

"Kami meminta Kapolri memerintahkan Kabareskim untuk memulai proses penyelidikan dan penyidikan kembali atas tragedi Kanjuruhan. Penyidikan dan penyelidikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur terbukti gagal ungkap kebenaran dan membawa pelaku ke pengadilan," katanya.

"Kami mendesak Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim yang adili perkara Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik," imbuhnya.

Lalu, meminta Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan pelanggaran berat di tragedi Kanjuruhan.

"Kami mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan kajian dan pendalam terkait tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat," katanya.

Dua polisi bebas. Simak di halaman selanjutnya.

Dua Polisi Bebas

Dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas oleh majelis hakim.

Sidang vonis dua perwira polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (16/3). Hakim memerintahkan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan.

Sementara itu, terdakwa Ketua Panpel Arema Abdul Haris yang divonis 1 tahun 6 bulan, Security Officer Arema Suko Sutrisno divonis 1 tahun, dan eks Danki Brimob Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan.

Halaman 2 dari 3
(aik/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads