Dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, divonis bebas oleh majelis hakim. Bagaimana respons Polri?
"Keputusan pengadilan prinsipnya harus dihormati," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Seperti diketahui, sidang vonis dua perwira polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (16/3). Hakim memerintahkan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Terhadap AKP Bambang Sidik Achmadi, hakim menilai perwira pertama Polri itu terbebas dari dakwaan ke-1 dan 2. Padahal jaksa melayangkan tuntutan 3 tahun pidana penjara terhadap Bambang.
"Menyatakan Terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya saat membacakan amar putusan.
"Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," imbuh hakim.
Kemudian Wahyu Setyo Pranoto juga turut divonis bebas meski dituntut 3 tahun penjara.