Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Raden Indrajana Sofiandi memasuki babak baru. Raden Indrajana segera diadili terkait kasus kekerasan kepada dua anak kandungnya yang berusia di bawah umur.
Pada Selasa (21/3), Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan Raden Indrajana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Saat ini Raden Indrajana ditahan sembari menunggu jaksa menyusun dakwaan.
Kasus Raden Indrajana awalnya viral di media sosial. Dalam sebuah video memperlihatkan Raden Indrajana memukul anaknya.
Mantan istri yang juga ibu dari kedua korban kemudian melaporkan hal ini ke polisi. Raden Indrajana diproses, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Raden Indrajana Dilimpahkan ke Jaksa
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anak dengan tersangka Raden Indrajana Sofiandi telah dinyatakan lengkap. Hari ini polisi melakukan pelimpahan tahap II Raden Indrajana ke kejaksaan.
"Betul (sudah pelimpahan tahap II)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy saat dihubungi, Selasa (21/3/2023).
Irwandhy mengatakan Raden Indrajana dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa (21/3) hari ini. Pelimpahan dilakukan setelah penyidikan kasus tersebut dinyatakan P21 atau lengkap.
"Tadi pagi sudah dikirim ke Kejaksaan. Kejari Jaksel," ujarnya.
Kajari Jakarta Selatan Syarief juga membenarkan pelimpahan tahap II Raden Indrajana ini.
"Iya, betul," kata Syarief dihubungi terpisah.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(mea/mea)