Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anak dengan tersangka Raden Indrajana Sofiandi telah dinyatakan lengkap. Hari ini polisi melakukan pelimpahan tahap II Raden Indrajana ke kejaksaan.
"Betul (sudah pelimpahan tahap II)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy saat dihubungi, Selasa (21/3/2023).
Irwandhy mengatakan Raden Indrajana dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Selasa (21/3) hari ini. Pelimpahan dilakukan setelah penyidikan kasus tersebut dinyatakan P21 atau lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi pagi sudah dikirim ke Kejaksaan. Kejari Jaksel," ujarnya.
Kajari Jakarta Selatan Syarief juga membenarkan pelimpahan tahap II Raden Indrajana ini.
"Iya, betul," kata Syarief dihubungi terpisah.
Kronologi Raden Indrajana KDRT
Sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua anaknya yang dilaporkan mantan istrinya, KEY. Apa pemicu RIS melakukan KDRT tersebut?
"Jadi Tersangka yang pertama melakukan pemukulan maupun bentuk-bentuk kekerasan fisik lainnya kepada kedua korban ini, dikarenakan ada permasalahan-permasalahan yang menyulut emosi si tersangka," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossi Hendrata kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Hendrikus mengatakan Raden Indrajana melakukan kekerasan itu lebih dari sekali. Kedua korban merupakan anak kandung Raden Indrajana, yaitu KRS (12) dan KAS (10).
"Atas hal tersebutlah perbuatan ini kemudian dilakukan dan bukan hanya sekali, tapi beberapa kali terjadi di TKP, yaitu di rumah tinggal atau unit apartemen yang mereka tinggali selama kejadian itu berlangsung," ujarnya.
Dia mengatakan Raden Indrajana melakukan KDRT terhadap kedua anaknya sejak Maret 2021. Dia mengatakan korban mengalami luka fisik hingga terganggu aktivitas kesehariannya.
Simak juga 'Momen Ferry Irawan Dibawa ke Lapas Kediri':