Kejari Jaksel menyiapkan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Tujuh jaksa itu memiliki kualifikasi sebagai jaksa anak.
"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan di Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023).
Syarief menyampaikan jaksa yang dikerahkan untuk menangani perkara AG harus yang mempunyai kualifikasi khusus. Dia tidak ingin sembarangan menunjuk JPU di perkara AG.
"Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi Jaksa anak," jelas Syarief.
Tak Ada Diversi
Sebelumnya, AG dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Ahdi menyatakan tidak ada diversi dalam perkara AG.
"Jadi sudah ada surat resmi sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," kata Syarief kepada wartawan di Kejari Jaksel, Selasa (21/3).
Syarief menyampaikan memang ada Undang-Undang Peradilan Anak terkait kasus AG ini. Namun, korban David memberikan surat yang menyatakan menolak menyelesaikan perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi.
"Jadi memang Undang-Undang Peradilan Anak ini, itu adalah langkah diversi, tapi dalam hal ini itu korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi," jelas Syarief.
"Sehingga sudah tertutup, maka sudah melalui proses hukum, dan ada surat resmi. Sehingga sudah tertutup, sudah tidak ada lagi, kita sudah melalui proses itu," lanjutnya.
Lihat juga Video 'Kasus Penganiayaan David: Kejati Terima Berkas AG-Amanda Polisikan Mario Cs':
(knv/knv)