Berkas perkara perempuan berinisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dinyatakan lengkap (P21). Kini, AG tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menjalani pelimpahan tahap II.
Pantauan detikcom di Kejari Jaksel, Selasa (21/3/2023), pukul 12.35 WIB, terlihat AG mengenakan hoodie berwarna putih dengan celana hitam panjang. AG berjalan sambil menutupi mukanya.
Ia hadir di Kejari Jaksel dengan sejumlah penyidik Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, berkas perkara perempuan inisial AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dinyatakan lengkap (P21). Pelimpahan tahap II AG sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum dilaksanakan pada Selasa (21/3) besok.
"Untuk berkas penyidikan AG sudah dinyatakan lengkap (P21)," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi wartawan, Senin (20/3).
Hengki mengatakan pelimpahan tahap II AG sebagai pelaku anak akan dilaksanakan pada Selasa (21/3) besok.
"Besok kita rencanakan tahap 2," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani menyampaikan berkas perkara pelaku AG (15) di kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) sudah diterima pihaknya. Kini berkas tersebut sedang diteliti.
"Udah masuk, udah proses penelitian berkas mungkin dalam seminggu ini kita menentukan sikap karena batas waktunya kan 7 hari ya," kata Reda saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (19/3).
Reda menyebutkan pihaknya memiliki waktu tujuh hari atau satu pekan untuk meneliti berkas tersebut. Dia memperkirakan berkas perkara dan tersangka bisa dilimpahkan ke pengadilan pekan depan.
"Nanti dalam pengembalian juga dibatasi waktunya. Mungkin ada beberapa hal yang perlu dilengkapi itu ada percepatan. Diperkirakan minggu depan sudah selesai dan bisa dilimpahkan ke pengadilan," imbuhnya.
Simak Video 'Kejati DKI Sudah Terima Berkas AG Pacar Mario Dandy':