Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk MKMK permanen. Sebab, saat itu MKMK hanya bersifat ad hoc terkait memeriksa adanya isu perubahan pertimbangan putusan 103.
"Perlu segera dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang bersifat permanen dengan memberikan perhatian dan pertimbangan secara saksama terhadap kredibilitas dan integritas figur yang akan diangkat sebagai anggota-anggotanya yang mampu membangun kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi," demikian bunyi putusan MKMK yang dikutip detikcom, Selasa (21/3/2023).
Rekomendasi itu ditandatangani Ketua MKMK ad hoc, I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Sudjito. Hal itu disampaikan dalam putusan saksi etik terhadap Guntur Hamzah berupa teguran tertulis. MKMK tidak menemukan motif pribadi dalam pengubahan itu.
"Amar putusan. Memutuskan hakim terduga melakukan pelanggaran etik. Menjatuhkan teguran tertulis," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.
Mengapa hanya teguran tertulis? MK menilai perubahan pertimbangan sudah jamak di MK.
"Pengubahan pertimbangan sudah kelaziman dalam Mahkamah Konstitusi," kata Palguna.
MKMK menilai dampak perubahan frasa merupakan hilangnya koherensi pertimbangan hukum. Selain itu, tidak benar terjadi persekongkolan perubahan. Apakah yang berlaku putusan yang ditandatangani basah atau uang diucapkan?
"Yang berlaku putusan yang diucapkan frasa 'dengan demikian'," ujar Palguna.
MKMK menilai Guntur berterus terang selama sidang dan kesatria mengakui perbuatannya.
Simak Video 'MKMK Tegaskan Tak Ada Persekongkolan Dalam Perkara Hakim Guntur':
(asp/zap)