Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak ada persekongkolan pada kasus perubahan frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'. MKMK menyebutkan tuduhan yang disebutkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak tidak terbukti.
"Bahwa tidak benar terjadi persekongkolan pengubahan risalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022 yang menggantikan frasa 'Dengan demikian' menjadi 'Ke depan'," ucap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di Ruang Sidang Panel Lantai 4, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
"Sebab yang terjadi sesungguhnya adalah adanya perbedaan cara penyusunan risalah antara penyusunan risalah persidangan biasa yang bukan sidang pengucapan putusan dan cara penyusunan risalah sidang pengucapan putusan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang itu, MKMK memutuskan hakim MK Guntur Hamzah menjadi terduga dalam kasus perubahan 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'. Namun, MKMK tidak menemukan motif pribadi dalam pengubahan itu.
"Amar putusan. Memutuskan hakim terduga melakukan pelanggaran etik. Menjatuhkan teguran tertulis," kata Palguna.
Sebelumnya, pelapor pengujian ulang putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menduga ada kesengajaan dalam perubahan substansi putusan MK terkait pencopotan hakim konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR. Ia menuding putusan itu diubah oleh hakim dan panitera dalam sidang putusan.
"Permasalahan yang sekarang harus dicari jawabannya, siapakah pelakunya? Dalam kapasitas saya, saya hanya bisa menduga untuk menyempitkan lingkup pelakunya yaitu mereka yang meng-handle putusan dan sidang sehingga terduga pelaku ada di kepaniteraan MK maupun individu hakim," tutur Zico dalam sidang perdana pengujian ulang putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023)
"Salah satu upaya yang pemohon lakukan adalah memperkarakan ulang perkara ini sehingga substansinya kurang lebih sama," sambungnya.
(isa/knv)