Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dan Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej sama-sama memenuhi panggilan KPK. Mereka berdua diperiksa terkait laporan Sugeng Teguh soal dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilakukan oleh Eddy.
Perseteruan ini bermula ketika IPW mengadukan Eddy ke KPK. Aduan itu dilakukan pada Selasa (14/3).
"Yang terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status Wamen, Wamen saya sebut dengan inisial EOSH," ucap Sugeng.
Sugeng mengatakan uang itu diduga diterima orang terdekat Eddy Hiariej. Pemberian itu diduga terkait konsultasi hukum dan pengesahan status badan hukum.
IPW dan Wamen Dipanggil KPK
KPK bereaksi. KPK lalu memanggil Sugeng dan Eddy untuk mencari jalan terang.
Pertama, Sugeng yang lebih dulu ke KPK untuk dimintai keterangan. Ia membawa sejumlah bukti.
"IPW memiliki bukti yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi. Kami berharap setelah saksi-saksi diperiksa saya dengar ada saksi lain yang dimintai keterangan hari ini yaitu dari pihak kuasa hukum CLM," kata Sugeng di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Sugeng mengatakan hari ini diperiksa sebagai pelapor. Dalam laporannya itu, Sugeng menyebutkan ada dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Eddy.
"Saya punya bukti baru adanya penerimaan honor sebagai komisaris yang di-nominee atas nama aspri," jelas Sugeng.
Siang harinya, Edward tiba di KPK. Ia ditemani 2 asisten pribadinya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yoshi Andika Mulyadi.
"Saya mau klarifikasi dulu. Tunggu sebentar, ya. Terima kasih," kata Eddy.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
(isa/maa)