Pasangan Gay di Kendari Digerebek Ortu, 1 Orang Jadi Tersangka

Pasangan Gay di Kendari Digerebek Ortu, 1 Orang Jadi Tersangka

Nadhir Attamimi - detikNews
Senin, 24 Nov 2025 12:52 WIB
ilustrasi lgbt gay lesbian biseksual trangender waria
Ilustrasi (Dok. detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan pemuda berinisial AD (20) sebagai tersangka setelah kepergok berhubungan seks sesama jenis dengan remaja berinisial NI (17) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Tersangka saat ini ditahan.

"Jadi hari ini kita tetapkan 1 tersangka pencabulan anak di bawah umur sesama jenis inisial AD," kata Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, dilansir detikSulsel, Senin (24/11/2025).

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," imbuh Welli.

Untuk remaja berinisial NI, dia saat ini menjalani rehabilitasi karena statusnya sebatas saksi alias korban. Dia dalam penanganan di rumah aman.

ADVERTISEMENT

"Terus terhadap korban anak di bawah umur selama 14 hari ke depan kita lakukan pendampingan psikiater," bebernya.

Simak lengkapnya di sini.




(zap/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads