Lahan yang terbatas membuat komplek perumahan tidak lega untuk parkir kendaraan. Apalagi bila yang beli mobil tidak mempunyai garasi. Bagaimana solusinya?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com
Saya ingin bertanya perihal jalan yang berada di sekitar komplek perumahan. Saya memiliki rumah di dalam komplek perumahan. Di mana rumah saya berada dikelilingi rumah warga. Posisi rumah saya (denah terlampir)
Tetangga samping rumah saya (salah satunya) meletakkan pot di samping rumah saya (mepet tembok) yang mana difungsikan agar tidak ada parkir di area tersebut. Pertanyaan saya:
1. Apakah jalanan samping masih menjadi hak sekitar jalan rumah saya?
2. Apakah tindakan tetangga saya menyalahi aturan ? (Meletakkan pot di samping rumah saya) walaupun samping rumah saya tidak terdapat pintu?
3. Apakah saya berhak memarkir di samping rumah saya ?
Mohon pencerahannya, terimakasih banyak. Semoga sehat selalu.
Regards,
Aliya
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum kepada advokat R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H. Berikut jawabannya:
Terima kasih atas Pertanyaan yang saudara tanyakan kepada detik's Advocate dan perkenankan saya menjawab.
Pada prinsipnya menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyebutkan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Sehingga jalan yang melintas rumah saudara penanya memiliki fungsi sosial nya sebagai jalan yang memiliki fungsinya untuk umum, sehingga tidak serta Merta jalan yang berada di samping rumah anda menjadi hak anda.
Selanjutnya menjawab pertanyaan "Apakah tindakan tetangga saya menyalahi aturan ? (Meletakkan pot di samping rumah saya) Walaupun samping rumah saya tidak terdapat pintu?"
Selanjutnya berdasarkan kasus posisi meletakkan pot demi kepentingan pribadi atau bahkan memarkir mobil tidaklah dibenarkan karena kepentingan pribadi yang didahulukan. Menurut penjelasan Pasal 6 UUPA diuraikan bahwa:
"Hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat".
Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat dari pada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan Negara.
Selanjutnya menjawab pertanyaan ke 3 saudara yang berbunyi Apakah saya berhak memarkir di samping rumah saya ?
Dalam hal saudara memiliki kendaraan berupa mobil tidaklah dibenarkan memarkir kendaraan di bahu jalan seperti saya jelaskan di atas jalan memiliki fungsi sosial selain hal tersebut saya mencontoh peraturan dari Jakarta misalnya. Aturan tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi Pasal 140 ayat 3 yang bunyinya,
"Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor".
Pasal 140 berbunyi:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Demikian semoga bermanfaat. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih
Salam
R Achmad Zulfikar Fauzi, SH
Associates di Ongko Purba and Partner
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Lihat juga Video 'Duduk Perkara Jukir Dipukuli Anak Anggota DPRD, Kedua Pihak Belum Damai':
(asp/asp)