Bolehkah Fasos/Fasum Diserobot Jadi Pos Ormas atau Parkir Liar?

detik's Advocate

Bolehkah Fasos/Fasum Diserobot Jadi Pos Ormas atau Parkir Liar?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 25 Feb 2021 08:03 WIB
Penindakan parkir liar di Pondok Pinang, Jaksel
Foto: Ilustrasi terkait parkir liar (detikcom).
Jakarta -

Tanah untuk fasilitas sosial (fasos)/fasilitas umum (fasum) sejatinya digunakan untuk publik bersama-sama agar terjalin komunikasi antarwarga. Tapi, dalam kenyataannya, kerap ditemukan penyelewengan fungsi fasos/fasum. Bagaimana solusinya?

Masalah di atas menjadi salah satu pertanyaan pembaca detikcom di rubrik hukum detik's Advocate. Dengan alasan keamanan, penanya meminta identitasnya dirahasiakan. Berikut pertanyaannya:

Selamat pagi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di lingkungan rumah kami, khususnya perumahan, terdapat fasos, danau (drainase) dan ruang terbuka hijau (RTH) yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. Yang mana fungsinya untuk RTH, tetapi dibangun warung-warung untuk pasar, pos-pos yang sifatnya tujuannya bukan sarana warga melainkan untuk pribadi/kumpul-kumpul kelompok ormas sehingga RTH tidak tertata dan menimbulkan efek tidak bersih.

Jalan umum di perumahan kami banyak ditempatkan mobil-mobil pemilik yang tidak mempunyai garasi, pemilik mobil yang kurang peduli (parkir sembarang).

ADVERTISEMENT

Pertanyaan:

Sejauh mana peraturan Perda, Permen, atau aturan hukum lainnya yang mengatur terkait fungsional fasos, RTH, dan drainase? Apakah ada unsur perdata atau pidana jika dengan sengaja mengalihkan fungsi RTH, fasos dan komponen sarana/prasarana umum/RT untuk kepenting pribadi/kelompok?

Terima kasih

Untuk menjawab pertanyaan di atas, detik's Advocate menghubungi pengacara Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H. dari kantor hukum AKP and Partner. Berikut jawabannya:

Permasalahan yang ditanyakan adalah penggunaan dan penyalahgunaan atas prasarana dan sarana berupa utilitas umum (PSU) atau fasilitas umum atau fasilitas sosial seperti drainase, penggunaan ruang terbuka hijau (RTH) dan penggunaan jalan lingkungan untuk parkir.

Pada prinsipnya, perumahan dan permukiman diatur dalam peraturan perundang-undangan dimulai setingkat UU hingga peraturan daerah yakni UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, Perda, petunjuk teknisnya dalam Peraturan Bupati dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 34/Permen/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan.

Perumahan sebagai kumpulan rumah dan bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. Sementara, sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.

Sesuai dengan Pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah bahkan dapat dilakukan oleh setiap orang. Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum harus sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan yang memenuhi syarat:
a. kesesuaian antara kapasitas pelayanan dan jumlah rumah;
b. keterpaduan antara prasarana, sarana, dan utilitas umum dan lingkungan hunian; dan
c. ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah selesai dibangun harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Dalam UU Perumahan dan Permukiman, tidak menyebutkan apa yang dimaksud prasarana, sarana dan utilitas lain (PSU). Melainkan (sebagai contoh-red) Pasal 5 Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2013 menyatakan:

Prasarana yang terdiri dari jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, saluran pembuangan air hujan (drainase) dan tempat pembuangan sampah. Sarana terdiri dari sarana perniagaan/perbelanjaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olahraga, pemakaman/tempat pemakaman, pertamanan dan ruang terbuka hijau (RTH); dan parkir. Sedangkan, utilitas, antara lain: jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, gas; transportasi, sarana pemadam kebakaran dan penerangan jalan umum.

Sesuai dengan Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2013, penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk:
a. melindungi aset pemerintah daerah dan menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman.,
b. memanfaatkan secara optimal atas prasarana, sarana, serta utilitas untuk kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, terdapat pengaturan tentang prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan seperti penggunaan RTH, drainase dan jalan untuk parkir sebagai PSU bagi penghuni.

Apabila terdapat penyalahgunaan atau alih fungsi terhadapnya, ada sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (2) Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2013 yang mengacu pada Pasal 162 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman yang berbunyi:

Dipidana dengan pidana denda paling banyak lima miliar rupiah, badan hukum yang:
a. mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum diluar fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144;
b. menjual satuan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1); atau
c. membangun lisiba yang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2)

Selain pidana bagi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus badan hukum dapat dijatuhi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Selain sanksi pidana, warga yang merasa dirugikan karena pemerintah setempat yang mengabaikan padahal memiliki kewajiban untuk menjaganya dapat digugat secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Penguasa (On Recht Matig overheids daads) karena terjadi pembiaran (Ommission) atau tidak melakukan kewajibannya (act of ignorant).

Sekian dan terima kasih

Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H.
"AKP and Partner"
Gedung Dana Graha Ruang 305A
Jalan Gondangdia Kecil
Menteng Jakpus

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate

Simak juga video 'Razia Parkir Liar di Jaksel Ricuh, Driver Ojol Pukul Petugas Dishub':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads