Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki wewenang untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam suatu kasus. Syarat perlindungan LPSK perlu diketahui sebelum mengajukan permohonan kepada lembaga tersebut.
Selain kepada saksi dan korban, LPSK juga memberikan perlindungan kepada saksi pelaku, pelapor, dan ahli. Apa perbedaannya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Syarat Perlindungan LPSK: untuk Saksi dan Korban
Dikutip dari situs resmi LPSK, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
Sementara itu, korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Berikut adalah syarat perlindungan LPSK apabila pemohon merupakan saksi dan/atau korban suatu kasus.
- Sifat pentingnya keterangan saksi dan korban
- Tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan korban
- Hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi dan korban
- Rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan korban.
Syarat Perlindungan LPSK: untuk Saksi Pelaku
Saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama. Saksi pelaku (justice collaborator) juga dapat mengajukan perlindungan ke LPSK. Apa saja syaratnya?
- Tindak pidana yang diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK
- Sifat pentingnya keterangan saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana
- Pemohon bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya
- Kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis
- Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya jika tindak pidana tersebut diungkap.
Syarat Perlindungan LPSK: untuk Pelapor dan Ahli
LPSK berhak memberikan perlindungan kepada pelapor atau ahli dalam suatu kasus pidana apabila mereka persyaratan yang berlaku. Berikut adalah syarat perlindungan LPSK untuk pelapor dan ahli.
- Sifat pentingnya keterangan pelapor dan ahli
- Tingkat ancaman yang membahayakan pelapor dan ahli.
Tindak Pidana Prioritas Perlindungan LPSK
Syarat perlindungan LPSK sudah diinformasikan. Adapun perlindungan LPSK diutamakan untuk saksi dan korban, saksi pelaku, serta pelapor dan ahli yang terlibat dalam tindak pidana sebagai berikut.
- Pelanggaran HAM Berat
- Korupsi
- Pencucian uang
- Terorisme
- Perdagangan orang
- Narkotika
- Psikotropika
- Penyiksaan
- Kekerasan seksual
- Penganiayaan berat
- Seksual terhadap anak
- Tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
(kny/idn)